Pembunuh terapis bugil di Bekasi diringkus polisi
Merdeka.com - Jajaran Reskrim Polresta Bekasi, menangkap pembunuh terapis panti pijat di Jalan Urip Sumaharho, Kampung Walahir, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban, Irma Purwanti alias Nita (40) ditemukan tewas tanpa mengenakan busana pada Senin (11/4) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kompol Ardhi Rahananto mengatakan, pelaku Arif Tiar Regdo Siregar (25) ditangkap pada Sabtu lalu di sebuah kafe kawasan Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan ketika sedang pesta minuman keras.
Ia mengatakan, polisi memperoleh identitas pelaku setelah melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah saksi menyebutkan ciri-ciri fisik pelaku. Dan paling menonjol ialah pelaku mengenakan kaus bertuliskan 'Superman'.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
"Dia pekerja sebuah bengkel tak jauh dari lokasi kejadian," kata Ardhi, Senin (16/6).
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ardhi, motif pembunuhan lantaran korban memergoki pelaku tengah mencuri sepeda motor di depan panti pijat tempatnya bekerja.
"Pelaku masuk ke dalam panti pijat untuk mencari kunci sepeda motor. Namun tidak ketemu, dan mengambil sebuah ponsel yang ada di atas lemari," katanya.
Di saat bersamaan, korban keluar dari kamarnya, dan mendapati orang tak dikenal di ruang tamu. Akibatnya, pelaku panik dan mendorong korban ke dalam kamarnya kembali. Di dalam, pelaku menganiaya korban hingga tewas.
"Pelaku melucuti pakaian korban, sehingga seolah-olah bahwa pelaku pembunuhan merupakan pelanggannya. Kami pun sempat mengira begitu, pembunuhnya pelanggannya," ujarnya.
Kapolresta Bekasi, Kombes Awal Chairudin mengatakan, pelaku ingin mencuri sepeda motor karena tak mempunyai uang guna pergi ke Surabaya, Jawa Timur mencari pekerjaan. Awalnya, kata dia, pelaku ingin mencuri bersama dengan temannya, namun setelah ditunggu tak kunjung datang.
"Akhirnya pelaku beraksi seorang diri," ujar Awal.
Tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan mobil. Dia pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kota Bumi, Lampung selama delapan bulan. Kini, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman minimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pertama kali mayat Nita diketahui oleh pemilik panti pijat sekitar pukul 19.30 Wib. Korban ditemukan tewas dalam posisi telentang tanpa mengenakan busana.
Sejumlah warga menyebut, bahwa korban sendirian di panti pijat itu, adapun pemiliknya sedang keluar. Karena itu, polisi kini sedang mengidentifikasi siapa tamu terakhir yang bertemu dengan korban di panti pijat Melati itu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku bertindak normal setelah melakukan pembunuhan, sehingga warga tidak curiga.
Baca SelengkapnyaND datang menyerahkan diri ke Mapolsek Jatiuwung usai menikam pelaku
Baca SelengkapnyaSeorang terapis perempuan melakukan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi michat dengan kedok melayani jasa terapi pijat panggilan.
Baca SelengkapnyaHeboh pria bugil diviralkan sebagai maling, terciduk sedang mencoba membuka pintu rumah seseorang.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan tersebut, ND disangkakan pasal pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Baca SelengkapnyaBarang-barang itu akan disita guna kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap mayat perempuan terbungkus kasur berinisial N di Jalan Balai Desa Lama, Cikupa, Tangerang.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaSetelah berhubungan badan, RM menagih uang tambahan sebesar Rp100.000 karena menilai pelayanan yang ia berikan memuaskan
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan dalam kondisi telanjang dan lehernya dijerat dengan kabel.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.
Baca Selengkapnya