Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bandung Terungkap, Pelaku adalah Tetangga Korban
Merdeka.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak perempuan 10 tahun berinisial AR yang jasadnya ditemukan di dalam karung. Tersangka merupakan tetangga korban yang masih berusia 17 tahun berinisial DND.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus ini diawali saat korban tidak kunjung pulang usai pamit mengaji pada Selasa (23/11) lalu.
Pihak keluarga dan warga di sekitar Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung pun melakukan pencarian. Hingga, sekira pukul 23.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam karung.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Kondisi tubuhnya penuh luka dengan mulut ditutup lakban dan tangan terikat. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal di dalam karung dengan kondisi mulut dilakban, serta ada luka pada jidat dan kening, luka akibat benda tumpul sesuai dengan hasil otopsi," ucap dia, Kamis (25/11).
"Dari sana kita melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti sehingga dapat kami simpulkan ada pelaku yang melakukan ini disekitar tempat tersebut. Dari sana kita berhasil mengungkap ternyata pelakunya juga masih tetangga dan anaknya kategori masih dibawah umur," Ia melanjutkan.
Tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 KUHPidana juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81 dengan ancaman kurungan pidana selama 20 tahun atau seumur hidup.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaPolisi tidak menemukan ada unsur pembunuhan berencana pada kasus pencabulan dan pembunuhan seorang bocah perempuan terbungkus karung di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengerahkan anjing pelacak saat melakukan pengecekan TKP yang ke 5.
Baca SelengkapnyaPria inisial EX ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap cucunya,
Baca SelengkapnyaPelaku menyangkal benda-benda klenik tersebut miliknya
Baca SelengkapnyaBayi tersebut sudah dirawat oleh pasangan suami istri tersebut sejak usia 4 bulan.
Baca SelengkapnyaPembunuh bocah perempuan terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter dimunculkan ke publik.
Baca SelengkapnyaKronologi Bocah Perempuan Ditemukan Tewas dalam Karung, Dibunuh Lalu Dibuang ke Lubang 2,5 Meter
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung di Bekasi Simpan Alat Dukun dan Foto Anak-Anak
Baca Selengkapnya