Pembunuh Satu Keluarga di Serang Mengaku Curi HP untuk Bayar Tagihan Bank
Merdeka.com - Samin (29), pembunuh ayah dan anak warga Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, mengakui peristiwa itu bermula dari niatannya mencuri handphone korban. Dia mengaku butuh uang untuk membayar tagihan bank dan menebus surat kehilangan tabungan anak.
"Tadinya mau saya jual untuk bayar bank dan nebusin surat kehilangan tabungan anak," kata Samin kepada wartawan, Rabu (21/8).
Namun saat pelaku mengambil handphone, korban terbangun dan sadar ada orang tak dikenal masuk. Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan patok kayu, memukul dan menusuk tubuh korban.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Bagaimana pelaku melakukan penikaman? Korban sempat melihat pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dari kamar kekasihnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil mengambil senjata tajam miliknya dari saku jaketnya dan langsung menikam korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,' kata mantan Kapolresta Palembang ini.
Akibat perbuatannya tersebut dua penghuni rumah meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka tusuk. Data yang dihimpun, ketiga korban itu adalah Rustadi (33) dan anaknya berumur empat tahun yang ditemukan meninggal dan satu orang ibu rumah tangga bernama Sadiah (24) kritis akibat luka tusuk di bagian punggung.
Akibat perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 365 ayat 3 HUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaMotifnya karena pelaku terlilit pinjaman online. Pelaku menggunakan pisau lipat dalam aksinya.
Baca SelengkapnyaCucu perempuan tega memukul neneknya menggunakan besi
Baca SelengkapnyaSuami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.
Baca SelengkapnyaPembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku pembunuhan di Musi Banyuasin akhirnya terungkap.
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar reka ulang pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Musi Banyuasin. Tersangka EE (48) nekat melakukan perbuatan itu karena masalah bisnis.
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya tak berdaya usai pelaku menusuk leher bagian kiri dan mengenai nadi.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.
Baca Selengkapnya