Pemecatan Panitia Pengawas Pemilu Aceh dinilai sudah tepat
Merdeka.com - Pengamat politik keamanan Aceh, Aryos Nivada, MA menilai pemecatan anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh atas nama Irfansyah dinilai sudah tepat.
Pemecatan melalui proses persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah terbukti melanggar kode etik melalui Putusan DKPP Nomor Nomor 17/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 6 April 2017. Persoalan ini dinilai oleh Aryos Nivada, diakibatkan terjadi masalah serius terhadap fungsi koordinasi dan komunikasi internal Panwaslih Aceh.
“Misteri selama ini terkait kinerja Panwaslih yang tidak maksimal selama Pilkada kini perlahan mulai terkuak melalui Putusan DKPP yang memecat salah satu anggota Panwaslih Aceh atas nama Irfansyah tersebut,” kata Aryos Nivada, Minggu (9/4) di Banda Aceh.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana cara pengawas pilkada 2024 memastikan proses pemilihan adil? Dengan hadirnya pengawas yang independen dan kompeten, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi.
Sekarang menurutnya, publik sudah bisa menilai manajemen koordinasi dan komunikasi di internal Panwaslih Aceh selama ini kacau. Ia mencontohkan dalam pengambilan keputusan atau pleno sering tidak kuorum.
Selain itu, pengamatan Aryos selama ini Panwaslih Aceh sering melakukan tindakan sendiri dan saling berseberangan. Bahkan dalam putusan tersebut hampir terjadi duel antara anggota dan pimpinan Panwaslih.
“Ini jelas hubungan sesama anggota Panwaslih Aceh tidak harmonis. Ekses daripada permasalahan manajemen internal ini, tidak heran kemudian masyarakat kerap mengeluh akan adanya laporan yang tidak ditindak lanjuti oleh Panwaslih Aceh,” ujar dosen jurusan politik FISIP Unsyiah ini.
Semakin diperparah koordinasi dengan Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu) RI pusat tidak berjalan maksimal dan bahkan bisa disebut bermasalah. Bawaslu Pusat sering menanyakan perihal laporan pengawasan. Namun terjadi tolak tarik dan lempar tanggung jawab di antara sesama anggota Panwaslih.
“Tentunya publik menyayangkan fungsi koordinasi dan komunikasi yang tidak berjalan baik di internal Panwaslih Aceh selama ini” keluh Aryos.
Oleh karena itu, untuk pengawasan pemilu masa yang akan datang agar melibatkan Bawaslu pusat. Termasuk dalam melakukan rekrutmen anggota Panwaslih Aceh.
“Meskipun domain selekse anggota Panwaslih ranah perlemen lokal sesuai dalam UUPA. Berkaca dengan Panwaslih sekarang, perlu peran aktif Bawaslu pusat dalam proses rekrutmen,” tegasnya. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaPemberhentian dilakukan karena DKPP meyakini Hasyim terbukti melanggar etik berat akibat perbuatan asusila.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tepat.
Baca Selengkapnya13 panitia pemilihan distrik (ppd) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, diberhentikan
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai ketua KPU RI definitif.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Teradu Ketua KPU RI
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari sudah dipecat karena kasus asusila.
Baca Selengkapnya