Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemenang proyek simulator SIM didakwa dua pasal korupsi

Pemenang proyek simulator SIM didakwa dua pasal korupsi Budi Susanto di Tahan KPK. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, Budi Susanto. Menurut jaksa, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dan pemenang lelang proyek simulator bersalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,446 miliar, dalam proyek senilai lebih dari Rp 198 miliar itu.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Budi Susanto bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah), serta Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi uji klinik SIM roda dua dan empat.

Budi bersama Teddy juga dianggap mengatur proses lelang simulator seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Sastronegoro Bambang.

"Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 88,446,926.695 miliar, dan orang lain, yaitu Irjen Pol Djoko Susilo sebesar Rp 36,934 miliar, Brigjen Pol Didik Purnomo Rp 50 juta, Sukotjo Bambang Rp 3 miliar," kata Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain saat membacakan surat dakwaan Budi Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9).

Dalam dakwaan, Budi juga dianggap telah memperkaya Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Rp 15 miliar, Wahyu Indra Pramugari (anggota Inspektur Pengawasan Umum) Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta.

"Terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp 144, 984 miliar, atau setidak-tidaknya Rp 121 miliar," ujar Jaksa Andi Suharlis.

Budi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dituding Jaksa Nyawer Biduan Nayunda Pakai Duit Hasil Korupsi, Ini Jawaban Kubu SYL
Dituding Jaksa Nyawer Biduan Nayunda Pakai Duit Hasil Korupsi, Ini Jawaban Kubu SYL

SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejagung saat Berusia Senja
Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejagung saat Berusia Senja

Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM, Polisi Perkirakan Kerugian Negara Rp64 Miliar
Usut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM, Polisi Perkirakan Kerugian Negara Rp64 Miliar

Usut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM, Polisi Perkirakan Kerugian Negara Rp64 Miliar

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar

Baca Selengkapnya
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya
Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi, Istri eks Sekjen Kementan: Dia Suami Soleh, Karir Dirintis Susah Payah Kini Hancur
Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi, Istri eks Sekjen Kementan: Dia Suami Soleh, Karir Dirintis Susah Payah Kini Hancur

Erni menegaskan baik Kasdi ataupun keluarganya sama sekali tidak menikmati uang panas tersebut.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.

Baca Selengkapnya