Pemenang Tender Pengadaan Seragam LV Anggota DPRD Ancam Gugat Pemkot Tangerang
Merdeka.com - Perusahaan pemenang tender pengadaan seragam dinas DPRD Kota Tangerang, CV Adhi Prima Sentosa melalui kuasa hukumnya, Yanto Irianto mengaku serius, akan menggugat DPRD dan Pemkot Tangerang, secara perdata dan pidana terkait pembatalan lelang pengadaan barang dan jasa seragam anggota DPRD Kota Tangerang, tahun anggaran 2021.
"Penyediaan barang dan jasa yang buat DPR, sekarang yang membatalkan DPRD. Semestinya ranahnya bukan DPRD, harusnya ULP, selaku pengguna anggaran semestinya Sekda atau walikota. Saya akan membuat perlawanan, baik pidana maupun perdata ke PTUN," kata Yanto Irianto dikonfirmasi, Rabu (1/9).
Yanto mengaku sudah mendatangi kantor Pengadilan Negeri Tangerang, untuk meminta pendapat atas rencana laporan pidana dan perdata ke lembaga negara tersebut.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
"Kita sharing dulu, masalahnya kita kembalikan ke Pemkot Tangerang, maunya gimana. Kalau mau dibatalkan, mana bukti pembatalannya dari pokja. Bukan ketua DPRD atau DPR," jelas Yanto.
Selaku praktisi hukum, Yanto juga mempertanyakan kapabilitas DPRD Kota Tangerang, selaku pembuat aturan dan undang-undang daerah. Karena melanggar ketentuan dengan membatalkan sepihak lelang pengadaan barang dan jasa seragam anggota DPRD tahun 2021 ini.
"Dewan yang membuat legalitas UU. Kenapa, yang tabrak dia. Itu kan PP dibuat oleh DPR RI. Sekarang yamg membatalkan siapa? Mereka (DPRD). Saya akan gugat ke PTUN, atas gugatan perbuatan melawan hukum. Saya akan membuat laporan pidana tentang IT. Karena telah menyampaikan pembatalan melalui ketua DPRD, itu bukannya ranahnya DPR. Dia yang membuat UU dia, yang nabrak," terang Yanto.
Yanto mengaku juga telah menjalankan mediasi dengan Sekretariat DPRD Kota Tangerang, atas pembatalan sepihak itu. Selanjutnya, jika dari hasil mediasi itu, pihaknya benar-benar akan dirugikan gugatan Pidana perbuatan melawan hukum dan perdata akan dilayangkan.
"Pidananya PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan Perdata ke PTUN," jelas Yanto.
Sebelumnya, DPRD Kota Tangerang menyepakati pembatalan pengadaan seragam dinas baru bagi 50 anggota DPRD Kota Tangerang. Anggaran pengadaan seragam dinas DPRD itu mencapai Rp1,2 miliar lebih yang berasal dari APBD tahun anggaran 2021.
Publik menyoroti bahan seragam dinas yang berasal merek ternama Louis Vuitton, Lanificio Di Calvino, Thedoro dan Thomas Crown.
"Dan rapat kita sepakat untuk pengadaan pakaian dinas kita batalkan. Sepakat berdasarkan rapat bersama pimpinan fraksi dan komisi secara politik kita batalkan," tegas Gatot Wibowo di ruang Banmus DPRD Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021).
Dia menyebutkan, pengadaan anggaran seragam dinas baru itu merupakan hak dari para anggota wakil rakyat di kota Tangerang. Hak itu rutin diberikan setiap tahun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Baca SelengkapnyaPolisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap seseorang berinisial ARH.
Baca SelengkapnyaJangan selalu menyematkan produk orde baru ke TNI. Karena TNI terbuka, dan tak menutupi segala kasus yang terjadi.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan proses peradilan yang melibatkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, dilaksanakan terbuka dalam peradilan militer.
Baca SelengkapnyaYulius disanksi karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPanglima menegaskan, tindakan prajurit TNI di Polrestabes Medan itu tidak mewakili institusi.
Baca SelengkapnyaMentan Syahrul Yasin Limpo bersama elite partai NasDem bakal memberikan keterangan di gedung NasDem Tower.
Baca SelengkapnyaBuntut pemukulan yang dilakukan, ketua DPC Gerindra Semarang dicopot dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaDedi akan menjalani sejumlah pemeriksaan buntut dari perbuatannya yang mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan anggota TNI pada Sabtu (5/8) kemarin.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaPDIP kembali memprotes keras tindak penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Mereka mendesak kasus tersebut diproses secara transparan.
Baca Selengkapnya