Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemeriksaan ke-3 kasus pelepasan aset, Dahlan dicecar 86 pertanyaan

Pemeriksaan ke-3 kasus pelepasan aset, Dahlan dicecar 86 pertanyaan Dahlan Iskan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Mantan Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan. Di hari ketiga, Dahlan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik selama delapan jam, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Dahlan dimintai keterangan terkait kasus pelepasan 33 aset berupa tanah dan bangunan di PT Panca Wira Usaha milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pada periode tahun 2000 hingga 2010. Sebab saat itu pria yang akrab dipanggil dengan sebutan DI menjabat Direktur Utama PT PWU.

Dia diperiksa secara berkelanjutan, dari Hari Senin hingga Rabu. Di hari ketiga, Dahlan Iskan yang diperiksa sebagai saksi, mengaku kalau pertanyaannya itu cukup panjang dan banyak.

Pemeriksaan terhadap Dahlan belum selesai. Karena nantinya akan ada pemeriksaan lanjutan, yang dilakukan pada Senin (24/10) pekan depan.

"Nanti saya akan datang, dan hari-hari berikutnya juga akan datang (menjalani pemeriksaan penyidik)," kata Dahlan di sela usai menjalani pemeriksaan yang ketiga di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (19/10).

"Ada 86 pertanyaan, dan itu belum anak-anak pertanyaan. Ada tiga, dan ada empat anak pertanyaan," ujar Dahlan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dahlan dimintai keterangan kapasitasnya sebagai Direktur Utama di PT PWU. Peristiwanya terjadi 13 tahun atau 14 tahun yang lalu. Maka dirinya harus mengingatnya kembali.

"Saya harus pelan-pelan untuk mengingatnya kembali. Jadi intinya pemeriksaan ini belum selesai, akan dilanjutkan kembali senin pekan depan," jelasnya.

Sementara dalam kasus tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sudah menetapkan Wisnu Wardhana mantan Ketua DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka.

Dia juga sudah ditahan dan, dijebloskan ke dalam Rutan Kelas 1 Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Rencananya, dia akan diperiksa kembali oleh penyidik, Kamis (20/10) besok. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya