Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Aceh minta tambah 3.072 CPNS

Pemerintah Aceh minta tambah 3.072 CPNS PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Pemerintah Aceh membutuhkan penambahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 3.072 pegawai. Pegawai tersebut nantinya akan ditempatkan di beberapa instansi untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dermawan mengatakan, permohonan ini telah disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dia berharap pemerintah pusat bisa menyetujui kebutuhan penambahan pegawai di Aceh.

Rincian kebutuhan CPNS tersebut adalah untuk tenaga perhubungan sebanyak 42 orang, tenaga pendidikan, terdiri dari guru SMK, SMA dan SLB sebanyak 2012 orang, tenaga bidang pertambangan dan energi sebanyak 48 orang, tenaga bidang infrastrukrur sebanyak 17 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 963 orang.

"Penambahan CPNS tersebut, untuk menjalankan berbagai kebijakan otonomi daerah sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Dermawan di depan perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat membuka kegiatan penguatan program Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkup Pemerintah se-Aceh, di Aula Serbaguna Setda Aceh, Selasa (8/8).

Menurutnya, ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal penyusunan kebutuhan CPNS pada instansi Pemerintah tahun 2017. Merujuk kepada kebijakan itu, Pemerintah Aceh kemudian mengirim surat kepada menteri bersangkutan terkait kebutuhan PNS di lingkup Pemerintahan Aceh.

"Saya berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyetujui hal tersebut, sehingga kinerja Pemerintah Aceh bisa menjadi lebih baik," jelasnya.

Untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, Sekda menyebutkan, Aceh butuh pendampingan yang lebih intensif dari Kementerian PAN-RB untuk berbagai pembenahan bagi penguatan SAKIP di Aceh.

"Harapan kami, di tahun-tahun mendatang, sejumlah Pemerintah Kabupaten/kota sudah ada yang mendapatkan penilaian B dalam implementasi SAKIP ini. Atau setidaknya bisa menyamai prestasi Pemerintah Aceh yang tahun 2016 telah mendapat nilai 60,50 atau kategori B (Baik)," katanya.

Lanjutnya, apalagi cita-cita tersebut sejalan dengan visi Pemerintahan Aceh yang baru, yaitu lebih, menekankan pada terwujudnya Aceh yang damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, adil, dan melayani.

"Untuk itu, dukungan menteri sangat kami harapkan, sehingga sistem Pemerintahan di Aceh berjalan lebih bersih, adil, transparan dan bebas dari KKN," kata Sekda Dermawan. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menpan RB Ungkap 130 Ribu Posisi PNS di Daerah Tertinggal Belum Terisi
Menpan RB Ungkap 130 Ribu Posisi PNS di Daerah Tertinggal Belum Terisi

Anas menyebut ada 130 ribu formasi CPNS di daerah 3T yang kosong pada Seleksi CPNS tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Ada 14 Daerah Tak Ajukan Formasi CPNS 2024, Ditanya kemenPAN-RB Malah Marah-Marah
Ada 14 Daerah Tak Ajukan Formasi CPNS 2024, Ditanya kemenPAN-RB Malah Marah-Marah

Total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yang berjumlah 2.302.543 formasi, sebanyak 22 persennya dialokasikan untuk tenaga pendidikan di daerah.

Baca Selengkapnya
Rekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya
Rekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya

Anas berharap tidak ada kesalahan terkait data, sehingga penyerapan tenaga honorer akan terserap dengan baik.

Baca Selengkapnya
Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka 3 Kali Setahun, Ini Alasannya
Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka 3 Kali Setahun, Ini Alasannya

Menteri Anas mengungkapkan alasan pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 yang dibuka 3 kali dalam setahun.

Baca Selengkapnya
Curhat MenPAN Anas: Susah Dapat Tenaga Kesehatan dan Guru Berkualitas untuk Maluku, Papua dan NTT
Curhat MenPAN Anas: Susah Dapat Tenaga Kesehatan dan Guru Berkualitas untuk Maluku, Papua dan NTT

RUU ASN akan memberikan solusi dengan menawarkan reward khusus bagi ASN yang ingin bertugas di daerah 3T.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ingin Bangun Politeknik Unggulan di Aceh
Prabowo Ingin Bangun Politeknik Unggulan di Aceh

Prabowo berharap pembangunan politeknik di Aceh ini bisa segera dijalankan. Dia berharap bisa memberikan sesuatu yang berharga bagi masyarakat Aceh.

Baca Selengkapnya
Informasi Terbaru, Semua Tenaga Honorer Bakal Diangkat Tahun Ini
Informasi Terbaru, Semua Tenaga Honorer Bakal Diangkat Tahun Ini

Kendati ada target itu, Anas mengantongi data masih ada lebih dari 14 daerah yang belum mengusulkan formasi CASN bagi eks THK II.

Baca Selengkapnya
Lowongan CPNS 2024 di Daerah Lebih Banyak Dibandingkan Pusat, Ternyata Ini Penyebabnya
Lowongan CPNS 2024 di Daerah Lebih Banyak Dibandingkan Pusat, Ternyata Ini Penyebabnya

Formasi CPNS yang dapat dilamar oleh fresh graduate sebesar 690.822 formasi.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Umumkan Formasi CPNS 2024 Tapi Belum Buka Rekrutmen
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Umumkan Formasi CPNS 2024 Tapi Belum Buka Rekrutmen

Menteri Anas juga membongkar alasan mengapa perekrutan CPNS dilakukan lebih cepat.

Baca Selengkapnya
268 ASN Banyuwangi Terima SK Jabatan Fungsional
268 ASN Banyuwangi Terima SK Jabatan Fungsional

Ipuk berpesan agar para ASN bisa bekerja lebih lincah dan responsif.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin

Baca Selengkapnya