Pemerintah akan lobi Malaysia soal WNI divonis hukuman gantung
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise angkat bicara soal kasus yang menimpa WNI Rita Krisdianti (28). Perempuan asal Ponorogo itu tersandung kasus narkoba di Malaysia, dan divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Penang Malaysia.
Yohana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia agar masalah ini terselesaikan.
"Kami dengan pihak pemerintah mencoba berkomunikasi dengan kedutaan Malaysia untuk melihat penanganan selanjutnya mengenai hukuman mati seperti apa," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
-
Bagaimana KBRI membantu WNI yang mengalami masalah? 'Pertama, keberadaan para pekerja tidak terdaftar di pemerintah RI, baik di tingkat daerah maupun pusat, termasuk KBRI Phnom Penh. Apalagi jika para WNI tidak melapor. Dalam situasi ini, bagaimana pemerintah, khususnya KBRI, dapat memberikan dukungan yang optimal jika terjadi masalah?' tanya Dubes Santo.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa MSD melaporkan NKW ke polisi? Korban sempat melapor kasus KRDT yang dilakukan suaminya.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa Dewi Khotijah dibunuh? Masyarakat Bali memiliki kepercayaan bahwa orang yang memiliki ilmu hitam harus dibinasakan karena mengganggu dan merugikan masyarakat.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
Yohana bakal menempuh langkah diplomatik dengan otoritas di negeri jiran. "Sedang dikoordinasikan sudah ada laporan tertulisnya. Jadi saya sudah koordinasi dengan kedutaan sana bagaimana kelanjutannya, seharusnya pemerintah bisa mengambil cara lebih bijaksana," jelas dia.
Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno mengatakan, semua cara akan dilakukan pemerintah Indonesia untuk membebaskan Rita dari hukuman mati. Meski demikian, Indonesia tetap akan menghormati hukum di Malaysia.
"Masih ada kesempatan naik banding ke Mahkamah Rayuan, dan juga nanti ke Mahkamah Federal," ucap Dubes Herman saat dihubungi merdeka.com. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR Charles Honoris Ungkap Kasus Warga Jakarta Korban TPPO
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaSementara ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.
Baca Selengkapnya"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaDubes Indonesia untuk Malaysia, Hermono menyatakan bahwa isu perlindungan PMI dan penyelesaian tapal batas menjadi prioritas utama Anwar.
Baca SelengkapnyaPencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJPU yang mengajukan banding tertulis atas nama Ichwanudin. Surat itu juga ditandatangani oleh Plh Panitera, Panitera Muda Perdata yaitu I Gede Renasa.
Baca SelengkapnyaIa meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca Selengkapnya