Pemerintah akan tetap bela WNI yang dihukum mati di luar negeri
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia telah mengeksekusi 5 terpidana mati warga negara asing (WNA) pada awal Januari lalu. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui, eksekusi terpidana mati ini menimbulkan reaksi dari negara lain.
Menurutnya, eksekusi mati harus dilakukan karena sudah sesuai aturan hukum di Indonesia. Sementara terkait WNI yang dihukum mati di negara lain, Prasetyo menilai kasusnya berbeda dengan WNA di Indonesia.
"Tapi kasusnya berbeda, banyak WNI di luar negeri yang melakukan perbuatannya hanya untuk membela diri, sampai mereka akhirnya dikenakan hukuman mati. Sedangkan hukuman mati di Indonesia itu semata-mata karena kejahatan narkotika, yang kami sepakati akan diberantas secara tegas dan keras," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Di mana WNI di luar negeri mencoblos? Pemilihan dilakukan secara langsung di TPS Luar Negeri pada hari pemungutan suara.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
Prasetyo tak mempersoalkan suatu negara membela warganya jika dikenakan hukuman mati. Indonesia juga akan melakukan hal sama membela warganya jika ada WNI dihukum mati.
"Kami bisa pahami upaya apapun yang dilakukan oleh negara di mana warga negaranya terancam hukuman mati di negara lain. Kami pun demikian. Namun kan harus dilihat juga kenapa warga negara itu sampai dikenai hukuman mati," kata Prasetyo.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Baca Selengkapnya