Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah akan tetap bela WNI yang dihukum mati di luar negeri

Pemerintah akan tetap bela WNI yang dihukum mati di luar negeri Jaksa Agung. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia telah mengeksekusi 5 terpidana mati warga negara asing (WNA) pada awal Januari lalu. ‎Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui, eksekusi terpidana mati ini menimbulkan reaksi dari negara lain.

Menurutnya, eksekusi mati harus dilakukan karena sudah sesuai aturan hukum di Indonesia. Sementara terkait WNI yang dihukum mati di negara lain, Prasetyo menilai kasusnya berbeda dengan WNA di Indonesia.

"Tapi kasusnya berbeda, banyak WNI di luar negeri yang melakukan perbuatannya hanya untuk membela diri, sampai mereka akhirnya dikenakan hukuman mati. Sedangkan hukuman mati di Indonesia itu semata-mata karena kejahatan narkotika, yang kami sepakati akan diberantas secara tegas dan keras," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (2/2).

Prasetyo tak mempersoalkan suatu negara membela warganya jika dikenakan hukuman mati. Indonesia juga akan melakukan hal sama membela warganya jika ada WNI dihukum mati.

"Kami bisa pahami upaya apapun yang dilakukan oleh negara di mana warga negaranya terancam hukuman mati di negara lain. Kami pun demikian. Namun kan harus dilihat juga kenapa warga negara itu sampai dikenai hukuman mati," kata Prasetyo.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai Perdagangan Orang Berkedok Tawaran Kerja di Luar Negeri, Pemkab Kediri Jamin Warganya Aman
Ramai Perdagangan Orang Berkedok Tawaran Kerja di Luar Negeri, Pemkab Kediri Jamin Warganya Aman

Pemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.

Baca Selengkapnya
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI

Kemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.

Baca Selengkapnya
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.

Baca Selengkapnya