Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah akan Tindak Tegas Tempat Umum yang Abai Protokol Kesehatan

Pemerintah akan Tindak Tegas Tempat Umum yang Abai Protokol Kesehatan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Jodi Mahardi. ©2021 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Juru Bicara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan pemerintah akan menindak tegas tempat-tempat umum, seperti perkantoran, mal, dan ruang publik lainnya yang abai dengan protokol kesehatan.

"Jika terjadi peningkatan kasus atau infeksi COVID-19 di mal, perkantoran, atau tempat umum lainnya akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara supaya tidak terjadi penyebaran virus," kata Jodi Mahardi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/9).

Pemerintah terus memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel. Namun, pembatasan mobilitas masyarakat makin longgar seiring dengan penurunan angka kasus positif COVID-19.

Orang lain juga bertanya?

Mal atau pusat perbelanjaan mulai dibuka, termasuk untuk anak-anak. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen, perkantoran nonesensial di kabupaten dan kota level tiga bisa menerapkan 25 persen bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin.

Banyak kalangan mengkhawatirkan kondisi ini bisa memicu kenaikan kasus COVID-19 lagi. Namun, pemerintah menjawab dengan berkomitmen mengawasi secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan di semua tempat-tempat umum.

Dikatakan pula bahwa pengecekan protokol kesehatan secara acak akan dilakukan oleh petugas dari Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan COVID-19, dan masing-masing kementerian.

"Tujuannya untuk memastikan tidak ada orang yang terinfeksi di tempat publik," katanya.

Selain itu, di setiap tempat-tempat umum juga dibentuk Satgas COVID-19 guna memastikan kepatuhan protokol kesehatan oleh setiap masyarakat.

Pemerintah juga menyiapkan langkah jika kasus COVID-19 kembali meningkat.

"Pemerintah tentunya akan kembali melakukan pengetatan. Namun, akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi," ujar Jodi.

Ia menegaskan bahwa pelonggaran kebijakan PPKM sudah melalui kajian matang dengan melibatkan banyak pakar.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok

Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.

Baca Selengkapnya
Waspada Covid Lagi, Begini Imbauan dari Kemenkes dan Ahli
Waspada Covid Lagi, Begini Imbauan dari Kemenkes dan Ahli

Masyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia

Masyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Susun Aturan soal Pedagang dan Industri, Dua Kementerian Ini Harusnya Dilibatkan
Susun Aturan soal Pedagang dan Industri, Dua Kementerian Ini Harusnya Dilibatkan

Aturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang.

Baca Selengkapnya