Pemerintah akui tak mudah bubarkan FPI
Merdeka.com - Desakan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) merebak di sejumlah daerah di Indonesia. Namun pemerintah mengakui tidak memiliki kewenangan membubarkan ormas intoleransi atau biang kerusuhan. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menjawab munculnya petisi pembubaran FPI.
"Dalam kondisi sekarang kan tidak mudah. Ada prosedur peraturan perundang-undangan yang harus dilalui (jika ingin membubarkan ormas). Ada peringatan 1, 2, 3, kemudian harus melalui peradilan," jelas Yasonna di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (23/1).
Yasonna menuturkan, petisi pembubaran Ormas yang bermunculan dianggap sebagai aspirasi masyarakat. Tugas pemerintah adalah memantau perkembangan di lingkungan masyarakat maupun pergerakan Ormas.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Bagaimana OJK sampaikan pesan antikorupsi? Untuk menarik minat dan antusiasme pengunjung, OJK mengemas kegiatan pada booth dengan permainan, publikasi berupa papan penghargaan dan informasi seputar program penguatan integritas OJK.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
"Nggak masalah (ada petisi), itu kan pendapat masyarakat. Kalau ada suara-suara masyarakat silakan saja, tapi kan (ada) prosedur tertentu (untuk membubarkan ormas)," katanya.
Meski demikian, Yasonna menyebut pemerintah tengah menggodok UU Ormas. UU ini akan mengakomodasi kepentingan masyarakat dan kepentingan Ormas, di samping itu tetap merujuk pada Pancasila. Mengenai pelanggaran yang dilakukan Ormas, bisa ditindak langsung oleh pihak kepolisian.
"Simpelnya sekarang begini, siapa yang melakukan pelanggaran hukum ditangkap saja," singkat Yasonna.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusuf Martak menegaskan, AMIN tak akan sewenang-wenang jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca Selengkapnya"Membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari tindakan notaris yang tidak profesional," kata Yasonna
Baca SelengkapnyaTewasnya Danramil Aradide merupakan insiden kesekian kalinya yang tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mencederai kedaulatan bangsa.
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaDiskusi ini dibubarkan karena diduga berkaitan dengan temanya yang menyorot perhelatan KTT WWF di Bali.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaOrganisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaAsal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Baca Selengkapnya