Pemerintah ancam cabut izin angkutan berbasis online langgar aturan
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan jika perusahaan angkutan aplikasi online dicabut izinnya karena tak memenuhi 3 syarat yakni SIM, STNK dan KIR, maka pihaknya akan memblokir situs aplikasinya.
"Kalau itu sampai dicabut karena melanggar, maka akan kita blokir. Itu jelas, kita sudah berikan ruang. Tapi juga harus disiplin," kata Rudiantara saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/6).
Sebelum blokir situs aplikasi, dia mengungkapkan, pihaknya juga akan menelusuri terlebih dahulu perusahaan yang melanggar peraturan tersebut. Sebab, Dishub dan Dirlantas akan memberikan peringatan terlebih dahulu, sebelum mencabut izin perusahaan angkutan tersebut.
-
Kenapa aplikasi Online Travel terancam diblokir? Keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
-
Aplikasi Online Travel apa saja yang terancam diblokir? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
"Pak Jonan sudah sampaikan, atas nama perusahaan dibawah PT atau apa. Kalau dibawah koperasi, maka definisi koperasi itu kumpulan orang yang punya tujuan yang sama," ujarnya.
Sementara dikesempatan yang sama, Kakorlantas Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban angkutan umum bersama Dishub yang belum memenuhi tiga syarat yaitu SIM, STNK dan KIR. Penertiban tersebut berlaku untuk seluruh angkutan umum.
"Penertiban nanti berlaku umum, kita kerjasama sama kemenhub. Kita mau disiplinkan semuanya," kata dia.
Meski demikian, lanjut dia batas waktu pemenuhan tiga syarat itu sampai 31 Mei 2017 mendatang. Pemerintah juga tak memberikan batas kuota bagi perusahaan yang mau mendaftar atau mendirikan usaha angkutan aplikasi online.
"Batas waktu kan sudah 31 Mei 2017. Proses cukup panjang, dan kalau ada kemauan bisa," kata dia. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaDengan adanya jual-beli tiket mudik ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaPemilihan PO yang aman ini bisa mencegah kecelakaan maut seperti yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5).
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaCek status pajak kendaraan untuk menghindari pemblokiran lewat SAMSAT, SMS, atau e-Tilang.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaUsulan SIM menjadi seumur hidup muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Senayan, Rabu kemarin.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengaku terdapat tantangan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor pertama, adanya dugaan pemalsuan atau manipulasi KIR.
Baca SelengkapnyaDenda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca Selengkapnya