Pemerintah belum pikirkan usulan revisi UU KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri menilai Perppu perlu terbit karena dirinya menyebut dalam menangani kasus korupsi, KPK telah melakukan sejumlah penyimpangan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menegaskan pemerintah belum terpikir untuk melakukan revisi terhadap UU KPK.
"Belum ada lah itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/8).
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
Saat ditanya terkait usulan dari Fahri Hamzah tersebut, Politikus PDI Perjuangan ini kembali menegaskan bahwa pemerintah belum terpikirkan untuk merevisi UU KPK apalagi menerbitkan Perppu KPK.
Dia menegaskan, pemerintah belum melihat apakah revisi UU KPK perlu direvisi atau seperti yang disampaikan Fahri bahwa UU yang ada saat ini banyak mengalami 'cacat'.
"Belum. Belum. Beluk terpikir," tegasnya.
Presiden Jokowi melalui Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi telah angkat suara terkait usulan itu. Presiden belum dapat memberikan komentar sebab Panitia Khusus (Pansus) KPK masih bergulir. Presiden bakal menanggapi apabila Pansus telah selesai bekerja dan mengeluarkan rekomendasi terhadap KPK.
"Kan sejak kemarin kan saya ditanya juga, rekomendasinya apa dulu Pansus, baru Presiden bisa bersikap. Rekomendasi pansus kepada pemerintah atau Presiden. Kan belum ada," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/8).
Apabila rekomendasi Pansus nantinya meminta Presiden menerbitkan Perppu, maka baru Presiden akan memberikan komentarnya apakah menyetujui atau menolaknya.
"Kan belum ada, baru setelah resmi baru didiskusikan di dalam," ujarnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menitip pesan, agar pembahasan dan revisi UU dilakukan secara mendalam.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaDitanya Soal Diaspora, Ini Jawaban Menkumham Yasonna
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi dikabarkan bakal melakukan reshuffle kabinet pada Senin 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaYasonna berpesan ke Menteri Hukum agar pembahasan dan RUU dilakukan secara mendalam.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaYasonna menyinggung Supratman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan kerap membahas Undang-Undang.
Baca Selengkapnya