Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Belum Tambah Daftar Negara Teridentifikasi Omicron yang Dilarang Masuk RI

Pemerintah Belum Tambah Daftar Negara Teridentifikasi Omicron yang Dilarang Masuk RI Penumpang cek in tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah belum mengevaluasi aturan larangan bagi warga negara asing (WNA) dari negara yang terpapar varian Omicron masuk ke Indonesia. Padahal, jumlah negara yang terinfeksi Omicron terus bertambah.

"Belum," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Rabu (1/12).

Informasi terbaru, ada 19 negara yang sudah mengidentifikasi varian Omicron. Yakni, Afrika Selatan, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Botswana, Denmark, Hong Kong, dan Israel. Kemudian Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Perancis, Portugal, Republik Ceko, Spanyol, Swedia, dan United Kingdom.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Lewat aturan ini, pemerintah menutup akses bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara terinfeksi Omicron masuk Indonesia.

11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong. Bentuk penutupannya dengan menangguhkan pemberian visa kepada WNA dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke 11 negara.

Pengaturan penangguhan pemberian visa ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20. Aturan ini ditetapkan 29 November 2021, saat baru 11 negara yang terjangkit varian Omicron.

Namun, pemerintah memberikan diskresi kepada warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara dalam 14 hari terakhir. Mereka tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan untuk WNA dan WNI yang tidak melakukan perjalanan ke 11 negara dalam 14 hari terakhir wajib menjalani karantina selama 7 hari saat memasuki wilayah Indonesia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal JN.1, Varian Baru Pemicu Lonjakan Covid-19 di Singapura
Mengenal JN.1, Varian Baru Pemicu Lonjakan Covid-19 di Singapura

Varian JN.1 merupakan pemicu lonjakan Covid-19 di Singapura.

Baca Selengkapnya
Gejala Covid Pirola yang Wajib Dikenali, Varian Baru Corona yang Tengah Berkembang
Gejala Covid Pirola yang Wajib Dikenali, Varian Baru Corona yang Tengah Berkembang

Varian baru virus corona bernama Pirola tengah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat

mengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI

Penularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Pakar Minta Pemerintah Cek Antibodi Masyarakat
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Pakar Minta Pemerintah Cek Antibodi Masyarakat

Tjandra Yoga Aditama mengatakan, tren peningkatan laju kasus Covid-19 di Indonesia dan sejumlah negara lain masih perlu diwaspadai.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Varian Covid Eris Masuk Indonesia: Gejala Pilek, Sakit Tenggorokan hingga Kelelahan
Varian Covid Eris Masuk Indonesia: Gejala Pilek, Sakit Tenggorokan hingga Kelelahan

Mohammad Syahril, melanjutkan, varian Covid Eris termasuk ke dalam kelompok varian XBB, yang merupakan 'anakan' atau turunannya varian Omicron.

Baca Selengkapnya
Didominasi Varian JN.1, Begini Situasi Covid-19 di Indonesia
Didominasi Varian JN.1, Begini Situasi Covid-19 di Indonesia

Kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Kenaikan terjadi sejak dua pekan terakhir saat Singapura dihantam lagi badai Covid-19.

Baca Selengkapnya
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023

Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.

Baca Selengkapnya
Penyebaran Covid-19 Varian JN.1 di Indonesia Naik Jadi 41 Kasus
Penyebaran Covid-19 Varian JN.1 di Indonesia Naik Jadi 41 Kasus

Penemuan kasus yang dihimpun per tanggal 6-23 Desember 2023 sebanyak 5 kasus.

Baca Selengkapnya