Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Bentuk 2 Tim Bahas Revisi UU ITE

Pemerintah Bentuk 2 Tim Bahas Revisi UU ITE Mahfud MD. ©Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md membentuk dua tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim tersebut akan mulai bekerja pasa Senin, 22 Februari 2021.

"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, satu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas undang-undang ITE," jelas Mahfud dikutip dari keterangannya dalam sebuah video, Jumat 19 Februari 2021.

Adapun tim pertama nantinya akan bertugas membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate akan bertanggung jawab dalam pembahasan di tim tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Nanti akan dilakukan oleh Kemenkominfo Pak Johnny Plate bersama timnya tetapi juga bergabung dengan Kementerian di bawah koordinasi Polhukam untuk menggarap itu," ujarnya.

Tim kedua bertugas membahas rencana revisi UU ITE. Khususnya, mendiskusikan pasal-pasal yang dianggap karer dan diskriminatif.

"Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi undang-undang ITE karena kan ada gugatan bahwa undang-undang ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi," kata Mahfud.

Menurut dia, tim ini akan melibatkan elemen masyarakat untuk membahas rencana revisi UU ITE. Selain itu, tim juga akan mendengar masukan dari para pakar hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Tim ini akan mengundang pakar akan mendengar PWI, akan mendengar semua ahli akan didengar, LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar tidak bahwa (UU ITE) ini perlu revisi," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan dirinya akan mengajukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada DPR, apabila keberadaan UU tersebut tak memberikan keadilan kepada masyarakat. Dia menyebut revisi dilakukan untuk menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara Jakarta, Senin (15/2).

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya," ujar Jokowi dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," sambungnya.

Menurut dia, UU ITE dibuat untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, Jokowi tak ingin implementasi terhadap UU tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan.

Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Usul Pembentukan Tim Kecil Proyek BTS 4G, Cegah Kasus Plate Terulang?
Jaksa Agung Usul Pembentukan Tim Kecil Proyek BTS 4G, Cegah Kasus Plate Terulang?

Jaksa Agung Usul Pembentukan Tim Kecil Proyek BTS 4G, Cegah Kasus Plate Terulang?

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Plate Seret Nama Jokowi, PDIP: Korupsi Tak Terjadi Kalau Menteri Disiplin
Plate Seret Nama Jokowi, PDIP: Korupsi Tak Terjadi Kalau Menteri Disiplin

PDIP menyebut Jokowi memang memegang arahan kebijakan, namun penggunaan anggaran berada di tangan menteri.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Siap Bongkar Penerima Duit Korupsi BTS
Johnny Plate Siap Bongkar Penerima Duit Korupsi BTS

Plate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
Johnny G Plate Seret Nama Jokowi di Sidang, PPP: Presiden Tak Perintahkan Korupsi
Johnny G Plate Seret Nama Jokowi di Sidang, PPP: Presiden Tak Perintahkan Korupsi

Sebagai kepala negara, kata Awiek, Jokowi hanya memerintahkan para menterinya untuk menjalankan program sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi soal Korupsi Proyek BTS: Jangan Ada Masalah, Jadi Surut Mental
Menkominfo Budi soal Korupsi Proyek BTS: Jangan Ada Masalah, Jadi Surut Mental

"Kita semua yang tidak bermasalah menyelesaikan masalah. Jangan karena kita ada masalah jadi surut mentalnya," kata Menteri Budi.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya