Pemerintah Berlakukan Aturan Ketat Bagi Wisatawan Ingin ke Bali
Merdeka.com - Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah memberlakukan aturan ketat bagi pelancong khususnya yang ingin bepergian ke Bali. Diketahui, aturan tersebut terkait tes Covid-19, baik yang menggunakan antigen dan PCR.
"Untuk perjalanan dalam negeri ke Pulau Bali akan diberlakukan aturan berbeda bagi yang menggunakan jalur udara laut dan darat, aturan akan diberlakukan sejak hari ini 9 Februari 2021," kata Wiku saat jumpa pers daring di Istana Presiden Jakarta, Selasa (9/2).
Pertama, kata Wiku, untuk perjalanan dalam negeri ke Bali melalui udara, maka pelaku perjalanan diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
-
Dimana pusat karantina haji pertama di Indonesia? Pusat Karantina Haji Pertama Mengutip situs Kemenag RI, pusat karantina haji pertama di Indonesia ada dua, yakni di Pulau Rubiah, Provinsi Aceh, dan di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Kalimat pamit apa? Assalamualaikum sahabat-sahabat, izinkan saya untuk pamit dari grup ini. Mohon maaf jika ada kesalahan atau kekurangan selama bergabung. Sukses terus untuk kita semua. Sampai jumpa!
-
Gimana traveling bisa jaga kesehatan? Dengan mengikuti beberapa tips tertentu, traveling bahkan bisa menjadi investasi untuk umur panjang.
"Sedangkan surat keterangan negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Wiku.
Wiku menambahkan, aturan hampir sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan darat. "Pemerintah meminta para pelaku perjalanan menunjukkan keterangan negatif RT PCR atau tes antigen dengan sampel yang diambil 3x24 jam," kata Wiku.
Aturan ke Luar dan Masuk Pulau Jawa
Wiku menjelaskan, untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, aturannya sebagai berikut. Pertama, pengguna moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif covid hasil tes RT PCR yang dengan pengambilan sampel 3x24 jam atau surat keterangan negatif hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, untuk pengguna moda transportasi laut diharapkan menujukan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sblm keberangkatan.
"Untuk pengguna kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan," ungkap Wiku.
Wiku mengingatkan, bagi pelaku perjalanan pengguna moda kereta api apabila tak ingin melakukan tes GeNose sebelum keberangkatan, maka diharap menyiapkan surat keterangan negatif Covid 19 baik RT PCR atau antigen yg sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, harap dicatat akan dilakukan tes acak antigen atau Genose apabila diperlukan oleh satgas Covid di daerah," katanya.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaSetiap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan penerbangan menuju Indonesia wajib isi formulir satu sehat health pass
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca Selengkapnya