Pemerintah cari novum baru bebaskan TKI Rita digantung di Malaysia
Merdeka.com - Pengadilan Penang, Malaysia memvonis hukuman gantung terhadap buruh migran, Rita Kristianti (28), Senin (30/5). Hukuman dijatuhkan setelah perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur, tersebut tersandung kasus narkoba di Negeri Jiran.
Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengungkapkan, putusan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan tingkat 1. Sehingga upaya hukum yang bisa dilakukan untuk membela Rita saat ini selain mengajukan banding yakni mencari novum baru untuk dibuktikan dalam persidangan tingkat 2.
Novum yang dimaksud politisi Golkar ini merupakan fakta-fakta baru yang mendukung bahwa Rita adalah tumbal dari sindikat peredaran narkotika internasional.
-
Kenapa korban gantung diri? 'Korban ditemukan tewas gantung diri di lapak pasar. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya,' ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi.
-
Bagaimana korban gantung diri? Korban tergantung tali nilon warna biru yang ikatkan ke tiang penahan atap tenda terbuat dari besi ukuran 2x4 cm.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Kenapa Ki Ageng Pengging dihukum mati? Mengutip Babad Tanah Jawi, Ki Ageng Pengging meninggal akibat dihukum mati karena tak mau menghadap penguasa Demak Bintara.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Kita selalu mengatakan bahwa dia dijebak. Nah sekarang lagi mencari novum yang benar-benar menyatakan dia dijebak. Novum itu bukan argumentasi tapi temuan fakta hukum baru," terang Nusron saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (9/6) malam.
Nusron melanjutkan, upaya diplomasi yang dilakukan oleh kementerian luar negeri akan percuma. Sebab, saat ini persidangan baru ditingkat 2 setara Pengadilan Tinggi. Jika pun dipaksakan, hasilnya akan percuma, karena pemerintah Malaysia tidak bisa mengintervensi pengadilan. Selayaknya yang terjadi di Inonesia dimana pemerintah juga tidak bisa mengintervensi putusan pengadilan.
"Pemerintah Malaysia itu tidak bisa mengintervensi pengadilan. Apalagi pemerintah Indonesia, mengintervensi pengadilan di Malaysia," ujar Nusron.
Menurutnya, yang bisa melakukan diplomasi tersebut adalah kepala negara yakni Presiden Joko Widodo. Itu pun hanya bisa dilakukan jika sudah mencapai putusan akhir setara kasasi, bukan ditingkat banding.
"Karena di Malaysia kepala negaranya raja, maka nanti kita minta tolog pada Raja tapi itu nanti ujungya. Kalau sudah mentok. Kalau untuk saat ini perjuangannya sampai pada level mencari novun baru," jelasnya.
Untuk diketahui, Rita Krisdianti merupakan mantan tenaga kerja wanita di Hong Kong yang telah bekerja selama dua tahun menjadi pembantu. Selain itu dia ke Makau dan tinggal di sebuah rumah kos milik IW dan berkenalan dengan dua orang, ES dan RT.
Dua orang ini menawari Rita untuk bekerja sama berjualan kain dan meminta Rita ke Thailand melalui New Delhi guna mengambil barang titipan.
Saat hendak kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, Rita ditangkap petugas Bandara Internasional Bayan Lepas pada 10 Juli 2013. Rita dijerat pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952, dengan ancaman hukuman gantung.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaPenangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya