Pemerintah cuma rehabilitasi 100 ribu dari 4,2 juta pecandu narkoba
Merdeka.com - Sekitar 4,2 juta penduduk Indonesia diperkirakan telah menjadi korban dan mengalami kecanduan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya. Sesuai amanah undang-undang, mereka berhak mendapatkan fasilitas rehabilitasi dari negara secara gratis.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana merehabilitasi hanya sekitar 100.000 penderita per tahun atau sekitar 2,3 persen sepanjang tahun 2015. Pendeklarasian program tersebut akan dicanangkan pada 31 Januari 2015 mendatang secara nasional.
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengakui angka tersebut sangatlah kecil dibandingkan dengan jumlah korban narkoba yang mencapai angka jutaan.
-
Kenapa angka kesembuhan kanker anak di Indonesia rendah? Salah satu dampak serius dari keterlambatan diagnosis adalah rendahnya angka kesembuhan bagi anak-anak penderita kanker di Indonesia. Dr. Yaulia menyebutkan bahwa prevalensi kesembuhan kanker anak di Indonesia hanya berkisar antara 20-35 persen.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
"Jadi korban direhab, tetapi pengedarnya juga harus dihukum berat. Angka 4,2 juta pengguna, kalau setahun hanya mampu 100.000 penderita, maka butuh waktu 42 tahun. Itupun kalau tidak ada pengguna baru. Kalau ada pengguna baru kita tidak bisa ngitung lagi, berapa lama waktu yang dibutuhkan," kata Khofifah saat hadir di Universitas Islam Malang, Sabtu (24/1).
Kementerian sosial bersama lembaga mitra akan mengawali rehabilitasi tahun 2015. Selain rehabilitasi statusnya sebagai pecandu juga akan dilengkapi rehabilitasi ekonominya, agar korban siap untuk kembali di masyarakat.
"Jadi untuk rehabilitasi korban narkotika itu tidak hanya 2 bulan atau 6 bulan, akan tetapi cukup lama. Standartnya bahkan 1 tahun 4 bulan," katanya.Kementrian Sosial sekarang sedang menyiapkan tenaga untuk pekerja sosialnya (peksos). Rencananya tidak hanya menggunakan IPWF (Institusi Penerima Wajib Lapor) di Kementrian Sosial, tetapi juga rencananya akan menggunakan panti-panti militer.
Terkait Institusi Penerima Wajib Lapor (pelaku rehabilitasi) Kementerian Sosial sendiri selama inin hanya memiliki 5 UPT Daerah dan 2 milik kementrian sosial, sementara 98 milik masyarakat.
Kementerian Sosial sekarang sedang menyiapkan 700 pekerja sosial untuk mendampingi korban yang akan direhabilitasi selama tahun 2015. Angka 700 peksos untuk target 100.000 rehabilitasi tersebut, menurut Khofifah, sudah sesuai dan terukur dengan kapasitas SPKS (Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial) yang ada dalam koordinasi Kementrian Sosial. Mereka nantinya yang akan menjadi penyedia sekaligus sertifikasi calon pendamping.
Selama proses rehabilitasi, pertama yang akan dilakukan adalah assesment yakni dilihat tingkat addict-nya (kecanduannya) termasuk mengelompokkan mereka yang terinfeksi HIV/AIDS. Mereka dikelompokkan untuk mempermudah penanganan, ada yang tingkat kecanduannya tinggi, sedang, rendah. Saat kecanduannya mulai turun, bisa komunikasi dengan warga binaan yang lain, selanjutnya dilakukan pemberdayaan ekonominya.
"Setelah dilakukan rehabilitasi psikologinya, korban akan dikembalikan pada keluarga yang siap menerima mereka. Selanjutnya akan tetap diberikan advokasi pendampingan dan bimbingan buat mereka. Mereka harus dijaga agar tidak tertarik kembali pada lingkungan semula, yang menggoda untuk menggunakan narkoba kembali," katanya. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir Effendy mengklaim angka kemiskinan ekstrem di Indonesia turun drastis dari 4 persen menjadi 0,8 persen dalam satu dekade
Baca SelengkapnyaDua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.
Baca SelengkapnyaKeputusan tidak menahan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menyeret ketiga ASN Ternate tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggaran perlindungan sosial mencapai Rp493,5 t untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, serta pembangunan SDM jangka panjang.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaProvinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi wilayah yang paling rendah penggunaan Narkotika di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) ada 3,6 juta jiwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemberantasan narkoba di Sumut melibatkan ribuan orang
Baca SelengkapnyaBPS Jakarta mencatat angka penduduk miskin di Jakarta pada Maret 2024
Baca SelengkapnyaDalam catatan BPS, garis kemiskinan pada Maret 2024 ditetapkan sebesar Rp582.932 per kapita. Angka ini naik 5,9 persen dibandingkan Maret 2023.
Baca SelengkapnyaDesa punya peran besar untuk mencegah karena stunting tidak hanya disebabkan oleh kemiskinan.
Baca Selengkapnya