Pemerintah dan Penyelenggara Pilkada Serentak Perlu Bahas Protokol Pelaksanaan
Merdeka.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, perlu ada pembicaraan lebih jauh terkait protokol pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. Hal ini merupakan langkah yang harus dilakukan guna memastikan kesiapan daerah untuk melaksanakan pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19.
Karena itu diperlukan kerjasama dari semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak. Juga pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk dari sisi penanganan Covid-19.
"Tentang kesiapan pelaksanaan setiap zona, tentunya perlu ada pertemuan lagi secara teknis antara pihak KPU, Bawaslu dan juga Kementerian Kesehatan bersama dengan Kemendagri dan gugus tugas," kata dia, dalam rapat dengan Komisi II, Kamis (11/6).
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
Menurut dia, protokol pelaksanaan Pilkada serentak bisa saja bervariasi antara satu daerah dengan daerah yang lain. Sebab berkaitan pada level penyebaran Covid-19 masing-masing daerah.
Pihak-pihak yang dia sebutkan tadi, nantinya akan merumuskan protokol pelaksanaan Pilkada serentak di tiap daerah berdasarkan tingkat risiko Covid-19 di daerah tersebut. "Bagaimana protokol di zona merah, bagaimana protokol di zona oranye, bagaimana protokol di zona kuning dan juga di zona hijau," ungkap dia.
Agar Tetap Berjalan
Dengan demikian, tahapan pilkada serentak dapat tetap dijalankan sembari tetap mengedepankan pentingnya kesehatan dan keselamatan masyarakat maupun petugas penyelenggara pemilu.
"Tentunya tidak mungkin kami sendirian, perlu adanya kesepakatan, adanya kemufakatan dalam merumuskan protokol di tiap-tiap zona tersebut supaya segala hal yang kaitannya dengan risiko betul betul kita optimalkan, tidak boleh ada risiko sekecil apapun. Ini yang menjadi tugas kami untuk memastikan," tegasnya.
Dia menambahkan bahwa sampai sekarang masih terdapat 92 Kabupaten/Kota yang belum terdampak. Daerah tersebut sebagian besar merupakan daerah yang jaraknya relatif lebih jauh dari pusat ibu kota provinsi. Sebagian daerah berada di wilayah kepulauan.
Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa perkembangan Covid-19 amat dinamis. Level risiko setiap daerah bisa berubah dengan cepat. "Perkembangan sangat dinamis. Bisa saja dalam waktu yang tidak lama daerah yang zona hijau ini akan berubah menjadi kuning. Kemudian kita lihat dalam waktu satu minggu terakhir ada juga daerah yang tadinya oranye menjadi kuning," ujar dia.
Data-data ini, harus menjadi navigasi bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2020. "Karenanya data-data ini menjadi navigasi bagi kita semua termasuk bagi penyelenggara sehingga seluruh kegiatan harus berorientasi pada tingkat ancaman," katanya.
"Kalau ancamannya rendah, warna hijau maka aktivitas bisa lebih longgar walaupun kita tetap memperhatikan faktor kehati-hatian. mengingat daerah-daerah hijau ini pun sebenarnya belum tentu 100 persen aman. Karena di sekitarnya terdapat daerah-daerah yang zona nya kuning oranye bahkan juga merah," tandas Doni.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada dan Pemilu serentak memiliki beberapa perbedaan mendasar.
Baca Selengkapnya"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat Rapat Koordinasi Penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaJika pemerintah daerah tidak memasilitasi maka pilkada serentak pasti akan terganggu.
Baca SelengkapnyaPilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pelaksanaan Pilkada 2024 mengukir sejarah baru dalam Pemilu di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada ini menjadi momen krusial bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan dan kebijakan di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito kemudian menyinggung ketidak harmonisan antara Gubernur dengan Wali Kota dan Bupati karena unsur politis
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi Indonesia yang akan menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaPembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca Selengkapnyapelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Baca Selengkapnya