Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah didesak awasi ketat agen penyalur TKI di Singapura

Pemerintah didesak awasi ketat agen penyalur TKI di Singapura Ilustrasi TKI. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemotongan gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tak wajar di Singapura hingga mencapai 75 persen mendapat sorotan. Pemerintah didesak membuat lembaga keuangan yang menjamin pinjaman para TKI saat membutuhkan biaya berangkat ke luar negeri.

Ketua Presidium Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI), Saiful Mahsud menjelaskan, proses penempatan TKI khususnya di Singapura memang banyak persoalan. Bahkan, kata dia, jalur penempatan TKI di Singapura yang tak resmi mencapai lebih dari 70 persen.

Saiful menjelaskan, potongan gaji yang besar terjadi pada TKI di Singapura karena lembaga keuangan pemerintah justru mengambil untung dari penempatan TKI. Harusnya, tugas lembaga keuangan adalah meminjamkan uang kepada TKI untuk biaya berangkat dari desanya hingga sampai ke tempat kerja di luar negeri. Pinjaman itu nanti dikembalikan dengan memotong gaji TKI, tapi dengan bunga yang ringan.

"ASPATAKI mempertanyakan kegunaan Lembaga Keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk penempatan ke Singapura, yang mubazir sebab pengguna jasa siap membayarkan dulu beban cost structure kepada PPTKIS setiba TKI di Singapura. Dan dengan adanya Lembaga Keuangan yang notabene ditunjuk oleh pemerintah, memberatkan TKI dengan adanya bunga pinjaman ditambah dengan biaya administrasi dan servis tersebut," kata Saiful dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Kamis (17/9).

Saiful menambahkan, dikarenakan oleh kemubaziran tersebut, akhirnya banyak lembaga keuangan yang menikmati keuntungan dengan 'menjual' blanko untuk kegunaan online sistem di BNP2TKI guna mengikuti proses tahap akhir pra-penempatan.

Dia juga menyoroti banyaknya TKI ilegal yang berada di Singapura. Dia mendesak agar pemerintah mampu menertibkan TKI yang bekerja di Singapura dengan cara non prosedural.

"ASPATAKI juga menunggu kesanggupan pemerintah dalam memberantas penempatan non-prosedural ke Singapura yang sudah sangat parah di tanah air ini hingga mencapai 70 persen atau bahkan sudah lebih, yang dilakukan baik oleh perorangan/calo/travel agensi/beberapa oknum PPTKIS," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, TKW Hersih Wignyo Mujalil telah bekerja di Singapura selama delapan bulan. Namun sayang, gaji yang diterimanya tak utuh, karena dipotong oleh pihak penyalur TKW.

"Saya datang ke Singapura untuk bekerja. Gaji 530 dolar Singapura dipotong 430 dolar singapura selama delapan bulan," kata Hersih dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (10/9).

Hersih pun hanya bisa meratapi nasib itu. Beruntung, majikan yang mempekerjakannya di Singapura baik hati. "Tidak lapor, karena saya senang dengan majikan saya, majikan saya baik," imbuhnya.

Menurut Hersih, alasan penyalur memotong gaji yang cukup besar itu, sebagai pengganti biaya pengurusan dokumen, pelatihan, dan akomodasi.

Kamis 7 Mei lalu, TKI yang berada di Singapura juga sempat mengeluhkan hal yang sama. Bahkan keluhan tersebut disampaikan langsung TKW kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri. Beberapa TKI mengaku terjerat rente agen Perusahaan Penyalur TKI Swasta (PPTKIS) sehingga tak pernah menerima gaji utuh.

"Saya ini ingin kerja Pak, tapi saya ditipu agen di sini. Gaji saya dipotong banyak sekali," kata Irma, TKW asal Lampung yang ditampung di shelter KBRI Singapura.

Irma mengaku sudah bekerja di Singapura selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Awalnya, dalam kontrak, Irma dijanjikan bergaji 500 dolar Singapura per bulan atau sekitar Rp 4,9 juta. Kenyataannya, majikannya hanya memberinya 100 dolar Singapura (Rp 988 ribu) dari 500 dolar singapura per bulan.

Selama 14 bulan bekerja, gaji yang diterimanya total hanya 1.000 dolar Singapura (Rp 9,8 juta). Harusnya jika sesuai perjanjian, Irma menerima uang 3.000 dolar Singapura (Rp 29,4 juta).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Standar Gaji Pekerja di Singapura Naik! Minimal Kantongi Rp65 Juta per Bulan
Standar Gaji Pekerja di Singapura Naik! Minimal Kantongi Rp65 Juta per Bulan

Gaji minimal yang diterima pekerja asing yaitu SGD5.600 atau setara Rp65 juta per bulan.

Baca Selengkapnya
Mulai Tahun 2025, Gaji Tenaga Asing di Singapura Minimal Rp65 Juta per Bulan
Mulai Tahun 2025, Gaji Tenaga Asing di Singapura Minimal Rp65 Juta per Bulan

Aturan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Tan See Leng di Parlemen.

Baca Selengkapnya
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Singapura Kasih Kelonggaran, Warga Negara Asing Bisa Jaga Kios Kaki Lima
Pemerintah Singapura Kasih Kelonggaran, Warga Negara Asing Bisa Jaga Kios Kaki Lima

Dengan pelonggaran ini membuat pemiliki kios memiliki lebih banyak pilihan perekrutan.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya
Hindari Tawaran Bodong Bekerja di Luar Negeri, Ini Tips Agar Tidak Menjadi Korban
Hindari Tawaran Bodong Bekerja di Luar Negeri, Ini Tips Agar Tidak Menjadi Korban

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.

Baca Selengkapnya
Ramai WNI Pindah Jadi Warga Negara Singapura, Berapa Gaji di Sana?
Ramai WNI Pindah Jadi Warga Negara Singapura, Berapa Gaji di Sana?

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, baru-baru ini, banyak pelajar Indonesia yang memutuskan pindah kewarganegaraan ke Singapura.

Baca Selengkapnya
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat

Beberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.

Baca Selengkapnya
Warga Malaysia Rela Bolak-Balik ke Singapura Tiap Hari Demi Bekerja dengan Gaji Rp34 Juta per Bulan
Warga Malaysia Rela Bolak-Balik ke Singapura Tiap Hari Demi Bekerja dengan Gaji Rp34 Juta per Bulan

Pelemahan nilai tukar Ringgit dan perekonomian Malaysia mendorong warganya mencari pekerjaan di Singapura.

Baca Selengkapnya
Viral TKI asal NTT Disiksa dan Tak Digaji Selama 3 Tahun di Malaysia, Ini Langkah Polisi
Viral TKI asal NTT Disiksa dan Tak Digaji Selama 3 Tahun di Malaysia, Ini Langkah Polisi

Seorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.

Baca Selengkapnya
Ribuan WNI Ramai-Ramai Jadi Warga Negara Singapura, Ini Dampaknya ke Indonesia
Ribuan WNI Ramai-Ramai Jadi Warga Negara Singapura, Ini Dampaknya ke Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencatat sebanyak 3.912 WNI beralih menjadi warga negara Singapura selama 201

Baca Selengkapnya
Miris Nasib 50 WNI Korban TPPO di Sydney: Dipaksa jadi PSK, Gaji Ditahan dan Bekerja 12 Jam Sehari
Miris Nasib 50 WNI Korban TPPO di Sydney: Dipaksa jadi PSK, Gaji Ditahan dan Bekerja 12 Jam Sehari

Polisi mengungkapkan kejadian nahas yang dialami 50 WNI korban TPPO di Sydney Australia

Baca Selengkapnya