Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Didesak Batalkan Rencana Eksekusi Bagi Terpidana Mati

Pemerintah Didesak Batalkan Rencana Eksekusi Bagi Terpidana Mati Jokowi di Malioboro. ©Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan seluruh eksekusi mati bagi para terpidana. Melihat tren internasional, narasi untuk menghapuskan hukuman mati semakin menguat, dibuktikan dengan hanya sedikit negara yang masih melakukan hukuman mati.

Aktivis Perhimpunan Badan Hukum Indonesia (PBHI), Totok Yulianto mengatakan, ada 108 negara yang sudah menghapus hukuman mati dari sistem hukum mereka. Hal tersebut dapat diartikan bahwa di tingkat global terdapat tren yang positif dalam upaya penghapusan hukuman mati. Hanya sedikit negara yang masih menjatuhkan vonis mati dan melakukan eksekusi terhadap terpidana mati.

Bertolak dengan tren global yang mendukung penghapusan hukuman mati, Indonesia justru masuk ke dalam sedikit negara yang masih menjatuhkan vonis hukuman mati, di berbagai tingkat pengadilan. Semakin meningkatnya jumlah vonis pidana mati menunjukkan, dia menambahkan, pemerintah Indonesia tidak memiliki komitmen dalam upaya melindungi hak hidup warga negaranya.

“Lebih dari itu, tingginya angka penjatuhan vonis pidana mati di Indonesia juga sangat bertolak belakang dengan citra yang sedang dibangun oleh Pemerintah Indonesia di level internasional,"kata Totok dalam keterangannya, Senin (11/10).

"Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB 2020-2022 bahkan juga menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang merupakan posisi yang sangat dihormati dan strategis di level internasional. Namun pada realitanya, Indonesia masih juga belum memiliki political will untuk mendukung rekomendasi moratorium maupun abolisi dalam Universal Periodic Review (UPR) yang dilakukan oleh Dewan HAM PBB,” tambahnya.

Untuk itu, Koalisi HATI mendesak pemerintah membatalkan semua rencana eksekusi mati pada masa yang akan datang dan secepatnya memberlakukan moratorium hukuman mati. Selain itu menghapus pidana yang terindikasi adanya praktik peradilan yang tidak adil (unfair trial).

“Mendesak agar Presiden membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengkaji permohonan-permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati,” ujarnya.

Kemudian, Totok mengungkapkan, pemerintah diminta melakukan evaluasi dan kajian terhadap perkara kasus terpidana mati untuk memastikan adanya proses hukum yang benar, adil dan akuntabel. Sehingga menutup peluang terjadinya kesalahan penghukuman.

Pemerintah dan DPR juga didesak menghapuskan pidana mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berbagai undang-undang lainnya.

“Mendesak agar pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi, khususnya terkait batas waktu permohonan grasi dalam kasus terpidana mati, yang tidak boleh dibatasi oleh waktu sebagaimana yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 107/PUU-XII/2015, serta terkait proses pengajuan grasi yang tidak boleh berbelit-belit untuk memastikan hak terpidana tidak terlanggar,” tegasnya.

Koalisi HATI juga mendesak Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU Grasi yang dapat menjadi standar atau pedoman dalam memberikan keputusan terkait permohonan grasi terpidana mati dengan mengacu kepada prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Mendesak Presiden membentuk tim untuk meninjau kondisi terpidana mati dalam Lapas dan memastikan langkah-langkah komutasi pada pidana mati,” tutupnya.

Untuk diketahui Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) turut terdiri dari Imparsial, PBHI, Elsam, KontraS, ICJR, YLBHI, HRWG,SETARA Institute, FIHRRST, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LBH Pers, PKNI, Yayasan Satu Keadilan, Migrant Care, IKOHI, PILNET dan INFID.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sentilan Anggota DPR buat Polisi Usai Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Sentilan Anggota DPR buat Polisi Usai Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Komisi III Imbau Polisi Kaji Ulang Pasal untuk Anak Anggota Dewan yang Aniaya Pacar hingga Tewas
Komisi III Imbau Polisi Kaji Ulang Pasal untuk Anak Anggota Dewan yang Aniaya Pacar hingga Tewas

Apa yang dilakukan GT terhadap korban DSA (29) dinilainya sebagai salah satu cara untuk membunuh korban.

Baca Selengkapnya
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.

Baca Selengkapnya
Evaluasi soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Memaksakan Seseorang jadi Tersangka
Evaluasi soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Memaksakan Seseorang jadi Tersangka

Kabareskrim memastikan kasus kematian Vina masih ditangani Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon

Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Komisi III: Jadikan Pembelajaran, Agar Tak Memperburuk Citra Polri
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Komisi III: Jadikan Pembelajaran, Agar Tak Memperburuk Citra Polri

"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang."

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Propam Irwasum Turun Tangan Kasus Vina, Kabareskrim Buka Peluang Periksa Penyidik Polda
VIDEO: Propam Irwasum Turun Tangan Kasus Vina, Kabareskrim Buka Peluang Periksa Penyidik Polda

Komjen Wahyu Widada tidak menampik hal itu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap penyidik yang menangani perkara

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya