Pemerintah Didesak Batalkan Rencana Eksekusi Bagi Terpidana Mati
Merdeka.com - Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan seluruh eksekusi mati bagi para terpidana. Melihat tren internasional, narasi untuk menghapuskan hukuman mati semakin menguat, dibuktikan dengan hanya sedikit negara yang masih melakukan hukuman mati.
Aktivis Perhimpunan Badan Hukum Indonesia (PBHI), Totok Yulianto mengatakan, ada 108 negara yang sudah menghapus hukuman mati dari sistem hukum mereka. Hal tersebut dapat diartikan bahwa di tingkat global terdapat tren yang positif dalam upaya penghapusan hukuman mati. Hanya sedikit negara yang masih menjatuhkan vonis mati dan melakukan eksekusi terhadap terpidana mati.
Bertolak dengan tren global yang mendukung penghapusan hukuman mati, Indonesia justru masuk ke dalam sedikit negara yang masih menjatuhkan vonis hukuman mati, di berbagai tingkat pengadilan. Semakin meningkatnya jumlah vonis pidana mati menunjukkan, dia menambahkan, pemerintah Indonesia tidak memiliki komitmen dalam upaya melindungi hak hidup warga negaranya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Bagaimana persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di era Jokowi? Survei Indikator menunjukkan bahwa responden menilai kondisi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buruk, dengan jumlah persentase sebesar 32,7 persen.
“Lebih dari itu, tingginya angka penjatuhan vonis pidana mati di Indonesia juga sangat bertolak belakang dengan citra yang sedang dibangun oleh Pemerintah Indonesia di level internasional,"kata Totok dalam keterangannya, Senin (11/10).
"Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB 2020-2022 bahkan juga menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang merupakan posisi yang sangat dihormati dan strategis di level internasional. Namun pada realitanya, Indonesia masih juga belum memiliki political will untuk mendukung rekomendasi moratorium maupun abolisi dalam Universal Periodic Review (UPR) yang dilakukan oleh Dewan HAM PBB,” tambahnya.
Untuk itu, Koalisi HATI mendesak pemerintah membatalkan semua rencana eksekusi mati pada masa yang akan datang dan secepatnya memberlakukan moratorium hukuman mati. Selain itu menghapus pidana yang terindikasi adanya praktik peradilan yang tidak adil (unfair trial).
“Mendesak agar Presiden membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengkaji permohonan-permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati,” ujarnya.
Kemudian, Totok mengungkapkan, pemerintah diminta melakukan evaluasi dan kajian terhadap perkara kasus terpidana mati untuk memastikan adanya proses hukum yang benar, adil dan akuntabel. Sehingga menutup peluang terjadinya kesalahan penghukuman.
Pemerintah dan DPR juga didesak menghapuskan pidana mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berbagai undang-undang lainnya.
“Mendesak agar pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi, khususnya terkait batas waktu permohonan grasi dalam kasus terpidana mati, yang tidak boleh dibatasi oleh waktu sebagaimana yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 107/PUU-XII/2015, serta terkait proses pengajuan grasi yang tidak boleh berbelit-belit untuk memastikan hak terpidana tidak terlanggar,” tegasnya.
Koalisi HATI juga mendesak Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU Grasi yang dapat menjadi standar atau pedoman dalam memberikan keputusan terkait permohonan grasi terpidana mati dengan mengacu kepada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Mendesak Presiden membentuk tim untuk meninjau kondisi terpidana mati dalam Lapas dan memastikan langkah-langkah komutasi pada pidana mati,” tutupnya.
Untuk diketahui Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) turut terdiri dari Imparsial, PBHI, Elsam, KontraS, ICJR, YLBHI, HRWG,SETARA Institute, FIHRRST, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LBH Pers, PKNI, Yayasan Satu Keadilan, Migrant Care, IKOHI, PILNET dan INFID.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan GT terhadap korban DSA (29) dinilainya sebagai salah satu cara untuk membunuh korban.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.
Baca SelengkapnyaKabareskrim memastikan kasus kematian Vina masih ditangani Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang."
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.
Baca SelengkapnyaKomjen Wahyu Widada tidak menampik hal itu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap penyidik yang menangani perkara
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya