Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah didesak bentuk tim khusus evaluasi pemberian vonis mati

Pemerintah didesak bentuk tim khusus evaluasi pemberian vonis mati Ilustrasi Hukuman Mati Kasus Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Human Right Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz mendesak pemerintah segera membentuk tim khusus yang bertugas mengevaluasi pemberian vonis pidana mati kepada bandar narkoba.

Dia mengatakan tim ini diperlukan mengingat banyaknya kekurangan dalam proses pengadilan di Tanah Air terkait putusan hukuman mati. Sebab terpidana mati dinilai kebanyakan kurir narkoba.

"Tim khusus ini membuat mereka yang menjadi tumbal dari mafia kejahatan bisa diperkecil. Orang-orang miskin, lemah, tidak punya akses untuk dapat dibantu menghindari menjadi tumbal dari kejahatan yang luar biasa," kata Hafiz dalam sebuah diskusi membahas hukuman mati di Plaza Indonesia, Jakarta, Kamis (8/9).

Hafiz mengatakan ada terpidana mati yang merupakan korban perdagangan orang, namun justru diberikan pidana mati karena kedapatan membawa narkoba.

"Bisa dibilang iya menjadi korban atau dijadikan modus, ketika mungkin memanfaatkan TKI-TKI yang secara ekonomi lemah, secara sosial lemah, kemudian dimanfaatkan kemudian dimanipulasi, diajak bekerja tapi ternyata menjadi korban perdagangan narkotika," jelasnya.

Maka dari itu, kata dia, ada baiknya pemerintah lebih serius dalam menangani kasus perdagangan orang yang menjadi korban dan dijadikan kurir narkoba. Sementara sembari melakukan hal ini, ada baiknya pemerintah memutuskan melakukan moratorium hukuman mati.

"Moratorium mati harus dilakukan. Karena sebelumnya prosesnya pemberian hukuman mati harus dibuka ke publik. Sebelum semuanya jelas eksekusi belum bisa dilakukan, makanya jadi ilegal eksekusi," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.

Baca Selengkapnya
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB

Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Menyorot Kerja Polisi Buntut Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya saat Penangkapan
Menyorot Kerja Polisi Buntut Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya saat Penangkapan

Sebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.

Baca Selengkapnya
Tiga ASN Ternate Tersangka Narkoba Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
Tiga ASN Ternate Tersangka Narkoba Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Keputusan tidak menahan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menyeret ketiga ASN Ternate tersebut.

Baca Selengkapnya
241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice
241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Restorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya