Pemerintah didesak bentuk tim khusus evaluasi pemberian vonis mati
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Human Right Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz mendesak pemerintah segera membentuk tim khusus yang bertugas mengevaluasi pemberian vonis pidana mati kepada bandar narkoba.
Dia mengatakan tim ini diperlukan mengingat banyaknya kekurangan dalam proses pengadilan di Tanah Air terkait putusan hukuman mati. Sebab terpidana mati dinilai kebanyakan kurir narkoba.
"Tim khusus ini membuat mereka yang menjadi tumbal dari mafia kejahatan bisa diperkecil. Orang-orang miskin, lemah, tidak punya akses untuk dapat dibantu menghindari menjadi tumbal dari kejahatan yang luar biasa," kata Hafiz dalam sebuah diskusi membahas hukuman mati di Plaza Indonesia, Jakarta, Kamis (8/9).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
Hafiz mengatakan ada terpidana mati yang merupakan korban perdagangan orang, namun justru diberikan pidana mati karena kedapatan membawa narkoba.
"Bisa dibilang iya menjadi korban atau dijadikan modus, ketika mungkin memanfaatkan TKI-TKI yang secara ekonomi lemah, secara sosial lemah, kemudian dimanfaatkan kemudian dimanipulasi, diajak bekerja tapi ternyata menjadi korban perdagangan narkotika," jelasnya.
Maka dari itu, kata dia, ada baiknya pemerintah lebih serius dalam menangani kasus perdagangan orang yang menjadi korban dan dijadikan kurir narkoba. Sementara sembari melakukan hal ini, ada baiknya pemerintah memutuskan melakukan moratorium hukuman mati.
"Moratorium mati harus dilakukan. Karena sebelumnya prosesnya pemberian hukuman mati harus dibuka ke publik. Sebelum semuanya jelas eksekusi belum bisa dilakukan, makanya jadi ilegal eksekusi," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaKeputusan tidak menahan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menyeret ketiga ASN Ternate tersebut.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca Selengkapnya