Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah didesak perhatikan kompensasi korban aksi terorisme

Pemerintah didesak perhatikan kompensasi korban aksi terorisme Ledakan di pos polisi Sarinah. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono menegaskan kompensasi yang akan diberikan kepada korban tindak pidana terorisme tidak perlu melalui mekanisme pengadilan. Di mana berdasarkan Pasal 38 dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 pengajuan kompensasi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada Menteri Keuangan berdasarkan amar putusan pengadilan negeri.

"Ini menurut kita enggak perlu pakai mekanisme pengadilan. Langsung saja diberikan dari Menteri Keuangan (Menkeu) yang bertanggungjawab kan Menkeu. Karena ini yang jadi masalah seperti kasus kemarin (teror Bom Sarinah) kompensasinya enggak ada," ungkap Supriyadi dalam diskusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang membahas rencana Perpu Terorisme di Hotel Morissey Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/3).

Dari Pasal 38 dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, Supriyadi menilai terlalu membutuhkan proses panjang dengan menggelar perkara untuk membuktikan bahwa pelaku terbukti bersalah dan dilanjutkan dengan putusan pengadilan. Apabila demikian, kompensasi yang akan dikucurkan Menkeu harus menunggu keputusan pengadilan sementara korban membutuhkan bantuan tersebut dalam waktu cepat.

Orang lain juga bertanya?

"Ini yang paling krusial karena semua pihak menunggu siapa yang bertanggungjawab atas pembiayaan darurat medis, siapa yang memegang mandat tupoksi dan penanganan korban. Jadi enggak ada yang mengeksekusi sehingga korban terlunta-lunta," sambungnya.

Supriyadi mengambil contoh, kasus ledakan di kawasan Thamrin, pada pertengahan Januari lalu. Dalam kasus tersebut, tidak ada satu pun pelaku yang sampai di meja pengadilan lantaran seluruhnya tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Bercermin dari kasus ini, tentu para korban tidak bisa mengajukan kompensasi berdasarkan prosedur yang ditetapkan pemerintah.

"Memang ada yang masuk pengadilan pelaku bom Sarinah? Mati semua kan? Emang ada yang disidik? Kan belum tentu ke pengadilan. Tapi tanpa ada prosedur pengadilan korban enggak mungkin mengajukan kompensasi," ujar dia.

Padahal, lanjut dia, kompensasi merupakan solusi agar para korban bisa selamat dari penderitaan yang entah luka ringan, luka berat dan sebagainya. "Sekarang bantuan medis enggak jelas, kompensasi enggak jelas kapan keluarnya, restitusi udah pasti enggak kerena restitusi kan pelaku. Siapa pelaku yang bayar, yang jadi nestapa adalah korban," kata Supriyadi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme

Pemerintah memprioritaskan penanganan penyintas bukan hanya dari aspek fisik, melainkan juga psikis dan keberlanjutan finansial.

Baca Selengkapnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Baca Selengkapnya
Alasan Anies Ungkit Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 di Debat Capres
Alasan Anies Ungkit Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 di Debat Capres

penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Tragedi Unlawful Killing KM 50 penting dilakukan

Baca Selengkapnya
DPR: Panglima Kodam Tindak Keras Prajurit TNI Serang Desa di Deli Serdang, Minta Maaf Tak Cukup!
DPR: Panglima Kodam Tindak Keras Prajurit TNI Serang Desa di Deli Serdang, Minta Maaf Tak Cukup!

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengecam penyerangan puluhan prajurit TNI ke sebuah desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Baca Selengkapnya
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.

Baca Selengkapnya
LPSK Jemput Bola Temui Keluarga Imam Masykur, Gali Kronologi Pembunuhan Dilakukan Anggota Paspampres dan TNI
LPSK Jemput Bola Temui Keluarga Imam Masykur, Gali Kronologi Pembunuhan Dilakukan Anggota Paspampres dan TNI

Jemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.

Baca Selengkapnya