Pemerintah didesak perhatikan kompensasi korban aksi terorisme
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono menegaskan kompensasi yang akan diberikan kepada korban tindak pidana terorisme tidak perlu melalui mekanisme pengadilan. Di mana berdasarkan Pasal 38 dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 pengajuan kompensasi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada Menteri Keuangan berdasarkan amar putusan pengadilan negeri.
"Ini menurut kita enggak perlu pakai mekanisme pengadilan. Langsung saja diberikan dari Menteri Keuangan (Menkeu) yang bertanggungjawab kan Menkeu. Karena ini yang jadi masalah seperti kasus kemarin (teror Bom Sarinah) kompensasinya enggak ada," ungkap Supriyadi dalam diskusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang membahas rencana Perpu Terorisme di Hotel Morissey Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/3).
Dari Pasal 38 dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, Supriyadi menilai terlalu membutuhkan proses panjang dengan menggelar perkara untuk membuktikan bahwa pelaku terbukti bersalah dan dilanjutkan dengan putusan pengadilan. Apabila demikian, kompensasi yang akan dikucurkan Menkeu harus menunggu keputusan pengadilan sementara korban membutuhkan bantuan tersebut dalam waktu cepat.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Mengapa Hari Peringatan Korban Terorisme penting? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
-
Kapan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme dideklarasikan? Hal ini pertama kali dideklarasikan pada tahun 2017 oleh PBB.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
"Ini yang paling krusial karena semua pihak menunggu siapa yang bertanggungjawab atas pembiayaan darurat medis, siapa yang memegang mandat tupoksi dan penanganan korban. Jadi enggak ada yang mengeksekusi sehingga korban terlunta-lunta," sambungnya.
Supriyadi mengambil contoh, kasus ledakan di kawasan Thamrin, pada pertengahan Januari lalu. Dalam kasus tersebut, tidak ada satu pun pelaku yang sampai di meja pengadilan lantaran seluruhnya tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Bercermin dari kasus ini, tentu para korban tidak bisa mengajukan kompensasi berdasarkan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
"Memang ada yang masuk pengadilan pelaku bom Sarinah? Mati semua kan? Emang ada yang disidik? Kan belum tentu ke pengadilan. Tapi tanpa ada prosedur pengadilan korban enggak mungkin mengajukan kompensasi," ujar dia.
Padahal, lanjut dia, kompensasi merupakan solusi agar para korban bisa selamat dari penderitaan yang entah luka ringan, luka berat dan sebagainya. "Sekarang bantuan medis enggak jelas, kompensasi enggak jelas kapan keluarnya, restitusi udah pasti enggak kerena restitusi kan pelaku. Siapa pelaku yang bayar, yang jadi nestapa adalah korban," kata Supriyadi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah memprioritaskan penanganan penyintas bukan hanya dari aspek fisik, melainkan juga psikis dan keberlanjutan finansial.
Baca SelengkapnyaAksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca Selengkapnyapenyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Tragedi Unlawful Killing KM 50 penting dilakukan
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengecam penyerangan puluhan prajurit TNI ke sebuah desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Baca SelengkapnyaAdapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaJemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.
Baca Selengkapnya