Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah diminta bentuk lembaga khusus untuk transportasi online

Pemerintah diminta bentuk lembaga khusus untuk transportasi online GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah dinilai perlu membentuk lembaga khusus yang mengatur seluruh persoalan jasa transportasi berbasis aplikasi online.

Pasalnya, polemik antara jasa transportasi online dengan konvensional dianggap belum cukup hanya dengan diberikannya kesempatan kepada pihak penyedia layanan transportasi media daring untuk mengurus izin dalam rentang waktu dua bulan.

"Segala proses terkait dengan digital harus diatur khusus dan kalau bisa lembaga ini bertanggungjawab langsung dengan presiden," kata Pelaku Online Business, Naufal Firman Yursak di Jakarta, Sabtu (26/3).

Orang lain juga bertanya?

Lembaga ini, menurutnya, perlu disetarakan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Mengingat, persoalan penyediaan jasa transportasi umum berbasis online merupakan konflik yang krusial.

Sebagaimana persoalan narkotika yang sangat berdampak terhadap kelangsungan hidup manusia, polemik jasa transportasi juga berdampak pada kehidupan masyarakat pada sisi mata pencaharian.

Lebih lanjut Firman, lembaga yang diusulkan ini nantinya mengatur persoalan pengumpulan data pengguna jasa maupun driver layanan yang datanya dapat diteruskan kepada Menko Polhukam dan beberapa lembaga terkait sebagai pembuat regulasi.

"Jadi big data itu akan di-supply ke Menko Polhukam agar tidak hanya berkembang di media sosial," tandasnya.

Untuk diketahui, aksi demonstrasi yang dilakukan ribuan sopir taxi dan sopir angkutan umum konvensional lain pada Selasa (22/3) lalu belum terselesaikan. Dalam hal ini, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada jasa transportasi berbasis online (Uber dan Grab) untuk mengurus izin sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika pada jatuh tempo waktu yang ditetapkan yaitu pada tanggal 31 Mei 2016 pihak Grab dan Uber belum mengurus izin, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas yaitu menutup aplikasi tersebut. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Buka Opsi Larang Ojol Beli BBM Subsidi
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Buka Opsi Larang Ojol Beli BBM Subsidi

Bahlil menekankan bahwa BBM subsidi seharusnya dialokasikan untuk mendukung sektor transportasi umum yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pengemudi Ojol Bisa Beli Pertalite, Begini Skemanya
Pengemudi Ojol Bisa Beli Pertalite, Begini Skemanya

Sebelumnya, pemerintah menyatakan pengemudi Ojol tidak menerima BBM subsidi, dan akan digantikan dengan bantuan langsung tunai.

Baca Selengkapnya
Ojol Tak Boleh 'Minum' BBM Subsidi, Menteri Bahlil: Masa Usaha Disubsidi
Ojol Tak Boleh 'Minum' BBM Subsidi, Menteri Bahlil: Masa Usaha Disubsidi

Ojek online akan dilarang untuk membeli BBM subsidi jenis pertalite maupun solar.

Baca Selengkapnya
BUMN Kembangkan Layanan Buy The Service untuk Dorong Efisiensi Transportasi Publik, Begini Skemanya
BUMN Kembangkan Layanan Buy The Service untuk Dorong Efisiensi Transportasi Publik, Begini Skemanya

Dengan pemantauan intensif dan pengelolaan standar operasional yang ketat, BUMN berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan angkutan umum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Maman Ungkap Pemotor Dilarang Pakai Pertalite, Kecuali Ojek Online & Kelompok ini
VIDEO: Menteri Maman Ungkap Pemotor Dilarang Pakai Pertalite, Kecuali Ojek Online & Kelompok ini

Menteri UMKM Maman menyatakan pemerintah ke depan tetap memberi alokasi khusus kepada para pengemudi ojek online atau ojol agar bisa menggunakan BBM subsidi

Baca Selengkapnya
Bolehkah Taksi Online Beli BBM Subsidi? Menteri UMKM Bocorkan Rencana Aturannya
Bolehkah Taksi Online Beli BBM Subsidi? Menteri UMKM Bocorkan Rencana Aturannya

Pembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.

Baca Selengkapnya
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button

Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Polri Ungkap 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database
Kakorlantas Polri Ungkap 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database

Semua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Selengkapnya
Ojek Online Dapat Subsidi BBM, Bagaimana Nasib Ojek Pangkalan?
Ojek Online Dapat Subsidi BBM, Bagaimana Nasib Ojek Pangkalan?

Menteri UMKM, Maman Andurrahman, menyatakan pemerintah sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk memastikan keadilan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Transportasi Publik di Jabodetabek Segera Terintegrasi
Jokowi Minta Transportasi Publik di Jabodetabek Segera Terintegrasi

Dibutuhkan sebuah sistem agar masyarakat terdorong menggunakan transportasi publik.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Menteri UMKM Estimasi Ada 5 Juta Motor Ojol Berhak Tenggak BBM Subsidi, Selain Itu Dilarang
Menteri UMKM Estimasi Ada 5 Juta Motor Ojol Berhak Tenggak BBM Subsidi, Selain Itu Dilarang

Namun, guna mendata secara tepat berapa jumlahnya, Kementerian UMKM masih perlu melakukan rapat lanjutan.

Baca Selengkapnya