Pemerintah Diminta Fokus Tangani Pandemi Bukan RUU Omnibus Law
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi menilai banyak kebijakan yang dibuat pemerintah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan situasi saat ini. Contohnya adalah pemerintah yang masih ngotot untuk menjalankan Omnibus Law dan pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja yang digagas Kantor Menko Perekonomian dinilai sangat tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat. Di saat ekonomi mengalami pelemahan dan banyak pekerja di PHK, Kartu Prakerja tidak memberikan manfaat apapun. Bahkan terkesan Kartu Prakerja ini dipaksakan oleh Kantor Menko Perekonomian.
Jika dirinci, Uchok melihat yang diuntungkan dari kebijakan Kartu Prakerja tersebut bukan para pekerja yang terkena dampak Covid-19. Namun, vendor penyedia modul pendidikan yang mendapatkan keuntungan.
-
Siapa yang diuntungkan dari program ini? Dengan program itu, maka si anak akan mampu menjadi harapan keluarga untuk mengentaskan mereka dari kemiskinan.
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
-
Siapa saja yang diuntungkan dari kerja sama ini? Kerja sama ini memberikan kemudahan tidak hanya bagi nasabah, tetapi juga bagi Prudential Indonesia dan Prudential Syariah dalam proses collection angsuran premi atau kontribusi asuransi.
-
Siapa yang diuntungkan dengan Kurikulum Merdeka? Kurikulum Merdeka juga memberikan fleksibilitas bagi guru dalam melakukan pembelajaran diferensiasi, yaitu mengakomodasi perbedaan individu di antara siswa.
-
Siapa yang mendapat keuntungan dari Kurikulum Merdeka? Dengan berbagai macam materi pembelajaran, diharapkan peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep serta menguatkan kompetensinya dalam berbagai bidang.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
"Program Kartu Prakerja tidak aktual. Buruh atau pekerja yang di PHK tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari program yang dibuat Kantor Menko Perekonomian. Saya minta program tersebut dibatalkan saja. Seharusnya kartu Prakerja itu diberikan pemerintah dalam bentuk tunai saja. Jadi pembelian modul itu tidak ada gunanya sama sekali karena di google banyak modul pelatihan yang gratis," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).
Sementara untuk Omnibus Law, Uchok melihat, tidak ada urgensinya sama sekali pemerintah membahas aturan tersebut dengan DPR. Seharusnya pemerintah fokus dahulu pada penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Nampaknya saat ini yang terjadi adalah pemerintah melalui Kantor Menko Perekonomian yang melakukan provokasi buruh dan masyarakat untuk turun ke jalan. Jika sampai buruh terprovokasi maka ini kesalahan pemerintah sendiri," jelasnya.
Dia mengungkapkan, biang kerok dari program Kartu Prakerja dan masih terus berjalannya Omnibus Law adalah Airlangga Hartarto. Indikasi ini dapat dilihat dari Airlangga yang terus ngotot untuk menjalankan dua program tersebut. Padahal banyak kalangan masyarakat menentang Omnibus Law dan Program Kartu Prakerja.
"Jika dia ngak mau dianggap biang kerok, seharusnya Airlangga dapat mencabut Omnibus Law dan Kartu Prakerja. Karena dia juga yang memutuskan Omnibus Law dan Kartu Prakerja ini berjalan terus. Jika dia ngotot pasti dia punya kepentingan terselubung. Harusnya pemerintah mau mendengarkan dan tau kebutuhan rakyatnya. Bukan mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu," tegasnya.
Agar Indonesia bisa melewati masa pandemi, Uchok menyarankan, pemerintah fokus menanggulangi dan mencegah penyebaran Covid-19. Tanpa penyelesaian yang tuntas terhadap Covid-19, bisa dipastikan tak akan ada investor yang masuk ke Indonesia.
"Pemerintah kejar Omnibus Law namun Covid-19 masih ada, ngak mungkin ada investor mau masuk. Apa lagi saat ini yang digadang-gadang sebagai investor ke Indonesia adalah China. China sendiri saat ini mengalami kontraksi ekonomi. Jika pemerintah enggak fokus menangani Covid-19 disaat negara lain sudah melewati masa sulit, Indonesia malah ketinggalan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.
Baca SelengkapnyaPengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca Selengkapnya"Kami juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau."
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaDampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaMirah membeberkan 3 poin yang mempengaruhi pendapatan buruh saat ini.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca Selengkapnyadalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) salah satu aturan yang disoroti yakni nantinya, kemasan rokok harus polos tanpa merek.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha ritel menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.
Baca Selengkapnya