Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Diminta Hapus Pajak Dividen Perorangan untuk Kurangi PHK

Pemerintah Diminta Hapus Pajak Dividen Perorangan untuk Kurangi PHK Buruh pabrik sepatu. ©AFP PHOTO/JUNI KRISWANTO

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi langkah pemerintah yang mengeluarkan Perppu 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam Perppu itu ada penurunan tarif PPh Badan yang sangat membantu pelaku usaha yang sangat terdampak wabah Corona.

"Pemerintah menunjukkan itikad kuat untuk menyelamatkan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut juga bisa dilanjutkan dengan kebijakan lain untuk sektor swasta. Terkait hal itu, PSI mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan bahwa dividen yang diterima Wajib Pajak-Orang Pribadi, dan dipakai kembali untuk setoran modal ke PT/Badan dalam negeri, tidak dikenai pajak," kata Juru Bicara PSI Bidang Pajak R Benny Kisworo, dalam keterangan tertulis, Sabtu 4 April 2020.

Tujuan penghapusan dividen ini, lanjut Benny, adalah agar perusahaan yang relatif masih kuat dapat membantu mengatasi masalah keuangan anggota grupnya. Ini akan sangat bermakna bagi pelaku usaha yang sedang didera berbagai masalah dan dapat mencegah efek domino sebagai akibat pandemi Covid-19.

Benny mengingatkan, kebijakan ini pada gilirannya juga membantu pemerintah karena swasta akan tetap mampu menyediakan lapangan kerja dan mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi semangat yang sama sudah diberlakukan untuk dividen yang diterima Wajib Pajak-Badan yang mempunyai kepemilikan minimal 25%. PP ini memperbarui PP sebelumnya, PP No.19 tahun 2009 yang dikeluarkan Presiden SBY.

"Satu hal, penerbitan PP tersebut tidak perlu menunggu pembahasan RUU Omnibus yang masih akan panjang sampai pengesahan. Pelaku usaha memerlukannya sekarang," ujar Benny.

Benny menambahkan, pelaksanaan PP bisa dijalankan bertahap supaya tidak mengganggu keuangan negara. Tahap sekarang, dividen kepada Wajib Pajak-Orang Pribadi dikenakan pajak 0% bila memenuhi 2 syarat, yaitu dipakai untuk setoran modal pada Badan di dalam negeri dan penerima dividen mempunyai kepemilikan minimal 25%. Bila situasi sudah membaik, syarat batasan kepemilikan diturunkan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja

Jazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.

Baca Selengkapnya
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

Pemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.

Baca Selengkapnya
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras hingga Diskon Listrik Selama Setahun

Pemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Klaim Tetap Lindungi Pekerja Meski PPN 12 Persen Diterapkan Mulai Tahun Depan
Pemerintah Klaim Tetap Lindungi Pekerja Meski PPN 12 Persen Diterapkan Mulai Tahun Depan

pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja.

Baca Selengkapnya
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya
Gerindra: PDIP yang Usulkan dan Memutuskan PPN 12%, Sekarang Lempar Kesalahan ke Prabowo
Gerindra: PDIP yang Usulkan dan Memutuskan PPN 12%, Sekarang Lempar Kesalahan ke Prabowo

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Novita Wijayanti mengungkapkan, PDIP mengusulkan dan memutuskan PPN 12 persen.

Baca Selengkapnya
PDIP Tolak Kebijakan PPN 12 Persen, PAN: Lempar Batu Sembunyi Tangan
PDIP Tolak Kebijakan PPN 12 Persen, PAN: Lempar Batu Sembunyi Tangan

PAN menyesalkan sikap PDIP yang menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan

Kepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Baca Selengkapnya
Chico Hakim: PDIP Tidak Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya Minta Pemerintah Kaji Ulang
Chico Hakim: PDIP Tidak Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya Minta Pemerintah Kaji Ulang

Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menegaskan, PDIP bukan inisiaor UU tersebut.

Baca Selengkapnya
UMKM Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan
UMKM Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera

Jokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya