Pemerintah Diminta Kaji Mendalam soal Pemindahan Aset Negara di Jakarta ke Nusantara
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta pemerintah berhati-hati menyikapi aset milik negara di Jakarta. Aset negara di Jakarta diharapkan tidak dijual untuk mendanai pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur.
Guspardi mengatakan, pemerintah perlu melakukan inventarisasi aset milik negara di Jakarta. Tercatat, nilainya sampai tahun buku 2020 mencapai lebih dari Rp1.100 triliun.
"Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di ibu kota negara Nusantara di Kalimantan Timur," tegas anggota Fraksi PAN ini dalam keterangannya, Senin (24/1).
-
Mengapa Jakarta butuh investasi? Oleh karena itu, dibutuhkan investasi dari dalam dan luar negeri untuk membiayai pembangunan DKI Jakarta.
-
Kenapa permukiman di Jakarta Timur ditinggalkan? Dari penelusuran yang dilakukan, permukiman ini ditinggalkan penduduknya karena terlalu sering terkena banjir besar.
-
Bagaimana Palangka Raya dipersiapkan jadi ibu kota? Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka. Beberapa bangunan yang didirikan di antaranya pusat kota seluas 10 x 10 kilometer persegi, gedung perkantoran, perumahan pegawai, sekolah, poliklinik, rumah sakit, pasar, hotel, dan pembangkit listrik.
-
Bagaimana rencana pemindahan ibukota gagal? Gagalnya gagasan ini diterapkan karena tiga alasan. Pertama, fasilitas dan aksesibilitas yang terbatas, terutama untuk mendukung acara-acara nasional dan kenegaraan yang diprioritaskan oleh Sukarno saat itu, seperti Asian Games (1962), Ganefo (Games of The New Emerging Forces) (1963), dan Konferensi Wartawan Asia Afrika (1963).
-
Apa julukan Jakarta? Menariknya, sematan kata 'The Big Durian' membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Bagaimana Jakarta menarik investor? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
Dia berharap jangan sampai aset tersebut pindah tangan ke orang atau kelompok. Menurut dia, dalam Pasal 27 UU IKN disebutkan dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara yang sebelumnya digunakan kementerian/lembaga di DKI Jakarta atau provinsi lain wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Maka itu dari itu, dia menyarankan pemerintah melakukan kajian mendalam terkait aspek pemanfaatan aset negara.
"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap aset aset yang dimiliki oleh negara di DKI untuk menentukan langkah dan strategi yang tepat dalam pemanfaatannya," tegas Guspardi.
Aturan Pemindahan Aset Negara ke Ibu Kota Nusantara
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Ibu Kota Negara akan (IKN) dipindahkan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Sejumlah aset milik negara yang ada di Jakarta juga akan dipindahkan ke IKN Nusantara. Hal ini tercantum dalam UU IKN yang baru diresmikan pada 18 Januari 2021 lalu.
Pada pasal 27 disebutkan barang milik negara (BMN) yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di DKI Jakarta atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaanya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan atau Kementerian Keuangan.
Dijelaskan pada Pasal 28, pengelolaan barang milik negara ini dapat dilakukan pemindahtanganan dan atau pemanfaatan. Pengelolaan barang yang dimaksud meliputi kegiatan perencanaan, kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, pemindahtanganan dan penghapusan.
Dalam proses pemindahtanganan aset negara di Jakarta tidak berlaku bagi beberapa hal. Antara lain aset atau barang cagar budaya. Barang atau aset yang memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan hingga kebudayaan. Termasuk barang yang memiliki nilai budaya juga dilarang untuk dipindahtangankan.
Pemindahtanganan aset negara yang ada di Jakarta memiliki beberapa ketentuan. Pihak yang akan mengelola aset negara tersebut harus berupa badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya masih milik negara. Prosesnya pun dilakukan secara tender. Adapun tender yang dimaksud termasuk beauty contest yang sesuai dengan perundang-undangan.
Jika nilai barang atau aset negara yang akan dipindahtangankan tersebut lebih sampai dengan Rp100 miliar harus mendapatkan izin dari menteri keuangan. Namun, bila nilai barang atau aset tersebut nilainya di atas Rp 100 miliar maka harus mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Selain itu, berbagai pemindahtanganan aset milik negara tersebut harus dilaporkan ke DPR. Baik yang nilainya sampai Rp100 miliar atau di atas Rp100 miliar.
Pembangunan Ibu Kota Baru Andalkan APBN sampai 2024
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, memaparkan rencana selanjutnya dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) atau ibu kota baru di Kalimantan Timur. Pembangunannya baru akan dimulai setelah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, termasuk soal alokasi anggaran.
"Sekarang ini belum ada anggaran untuk IKN. Jadi belum bisa melakukan apa-apa. Kita persiapan saja," ujar Menteri Basuki saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (22/1).
Secara proyeksi yang sudah disepakati, Menteri Basuki menyebut pembangunan ibu kota baru akan mengandalkan alokasi APBN hingga 2024. Khususnya untuk konstruksi gedung-gedung inti pemerintahan, termasuk istana negara.
"Dari total sekitar 256 ribu ha, tapi yang fokusnya 2021-2024 adalah di KIPP, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Itu yang akan kita siapkan sampai tahun 2024, semua dengan APBN," terangnya.
"Itu anggarannya akan dicarikan dulu, atau disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Kalau soal financing saya pasti ikuti yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan," dia menambahkan.
Basuki juga belum mau berbicara soal rencana investasi yang akan ditanamkan di proyek ibu kota baru. Kementerian PUPR saat ini masih akan berfokus pada anggaran di APBN.
"Selama ini saya dari Kementerian PUPR belum ada. Jadi saya mengelola yang APBN," pungkas Menteri Basuki.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaRencananya, Ibu Kota bakal pindah dari DKI jakarta ke Kalimantan.
Baca SelengkapnyaPKS menggelar Kick Off Kampanye Nasional 2024 dengan meluncurkan program kampanye gagasan, salah satunya Jakarta tetap Ibu Kota Negara.
Baca SelengkapnyaPemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara hanya memindahkan fungsi dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Baca SelengkapnyaSejumlah peneliti asing mengkritik rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaBukan cuma Monas dan GBK, hal serupa berlaku untuk kantor-kantor Pemerintah Pusat yang berada di wilayah Jakarta.
Baca SelengkapnyaPerlu ada pemerataan penduduk agar tidak jawa sentris dengan cara pindah ibu kota.
Baca SelengkapnyaKent meminta Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk menjaga aset milik negara.
Baca SelengkapnyaSaat ini yang tersisa di wilayah IKN itu adalah hutan-hutan sekunder yang berasal dari area bekas terbakar.
Baca SelengkapnyaDKJ juga diminta pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Baca SelengkapnyaAnies menegaskan, Indonesia hari ini membutuhkan pemerataan pertumbuhan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menyinggung soal pemindahan ibu kota negara oleh pemerintah di peringatan hari lahir Bung Karno ke-123.
Baca Selengkapnya