Pemerintah Diminta Larang Masuk WNA Cegah Penyebaran Omicron
Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani meminta pemerintah menerapkan pembatasan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara yang mencatat banyak kasus Omicron. Cara ini untuk mencegah kasus Omicron di Indonesia semakin meningkat.
"Batasi akses masuk terhadap WNA yang berasal dari negara yang sudah jelas tinggi lonjakan kasusnya. Pemerintah tidak perlu ragu-ragu dalam mengambil kebijakan untuk menekan kasus," kata Netty di Jakarta, Jumat (21/1).
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini meminta pemerintah juga tegas menerapkan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri baik WNA maupun WNI. Pelaksanaan karantina perlu diperbaiki dari penerapan protokol kesehatan hingga fasilitas karantina.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Siapa yang meminta Imigrasi perketat pengawasan? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.'Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. 'Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebh sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,' sambungnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran WNA? Apalagi dalam benak masyarakat, semua urusan orang asing langsung dikaitkan dengan pihak kami,' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (6/10).
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
"Perbaiki pelaksanaan karantina, mulai dari penerapan prokesnya hingga fasilitas untuk karantina bagi WNA dan WNI. Setiap kebijakan yang diambil harus berbasis saintifik dan mempertimbangkan saran ahli. Karantina yang tidak serius dan sekadar memenuhi kewajiban tidak akan efektif dalam mencegah transmisi Omicron," kata Netty.
Selain itu, pemerintah diminta mempercepat kebijakan vaksinasi. Terutama vaksin dua dosis pertama yang masih di bawah target.
"Saat ini cakupan vaksin primer dosis lengkap 1 dan 2 baru sekitar 50 persen, vaksin untuk lansia pun masih di bawah target. Vaksin primer ini menjadi kewajiban bagi pemerintah sebelum menyelenggarakan vaksin booster. Pemerintah juga harus memasifkan tes acak di masyarakat. Testing, tracing dan treatment merupakan satu paket dalam menghadapi Omicron," kata Netty.
Dia menambahkan, pemerintah melalui Kemenkes juga harus menyiapkan regulasi dan petunjuk pelaksanaan vaksin booster agar tidak menimbulkan kebingungan pada saat daerah dan faskes memulai program tersebut. "Skema booster seperti homolog dan heterolog harus tersampaikan kepada masyarakat dengan baik. Presiden sudah menyebutkan bahwa vaksin booster gratis untuk rakyat" ujar dia.
Alasan Pemerintah Bebaskan WNA Masuk RI di Tengah Merebaknya Omicron
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap alasan pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara yang mengalami transmisi komunitas Covid-19 varian Omicron. Saat ini, semua WNA bebas masuk ke Tanah Air selama mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
"Sekarang memang semuanya sudah tidak dilarang untuk masuk karena memang sesudah kita lihat setiap negara risiko sama," jelasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/1).
Dia menyebut, Omicron kini sudah terdeteksi di lebih dari 160 negara. Sejumlah negara di dunia juga meminta agar tak ada penolakan atau diskriminasi bagi WNA-nya.
"Di hampir semua negara merasakan tolong jangan ada diskriminasi," ujarnya.
Budi mengakui, kasus Omicron di Indonesia dibawa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Mayoritas mereka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke Arab Saudi dan Turki.
Pemerintah Indonesia tidak bisa menolak kedatangan WNI. Sebab, WNI memiliki hak untuk kembali ke Tanah Air.
"Memang kebijakan kita kalau WNI tidak boleh kita larang, jadi pasti masuk. Jadi kenapa tinggi karena banyak yang umrah (ke Arab Saudi) dan liburan ke Turki," kata dia.
Sebelumnya, Budi menyebut ada empat negara asal pelaku perjalanan luar negeri yang menyumbang kasus Omicron tertinggi di Indonesia. Negara tersebut yakni Arab Saudi, Turki, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab.
Peringkat negara yang mengontribusi kasus Omicron tertinggi di Indonesia bergeser. Sebelumnya Turki menjadi penyumbang tertinggi.
"Negara-negara yang paling tinggi sekarang bergeser," kata Budi dalam konferensi pers, Senin (10/1).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal yang harus diisi oleh WNA dalam kuesioner tersebut, seperti riwayat penyakit, aktivitas kontak, dan tujuan perjalanan terakhir.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaTim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Langkat meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) di Langkat.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca Selengkapnya