Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah diminta pertimbangkan grasi Merry sebelum dieksekusi

Pemerintah diminta pertimbangkan grasi Merry sebelum dieksekusi Aksi tolak hukuman mati Merry Utami. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum terpidana mati Merry Utami mengecam pemerintah yang memasukkan nama kliennya dalam daftar eksekusi mati tahap tiga. Padahal, saat ini Merry Utami sedang mengajukan grasi ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 26 Juli 2016.

Perwakilan dari LBH Masyarakat, Arinta Dea mengatakan, pemerintah tidak hanya melanggar hak seseorang terpidana tetap memasukkan Merri ke dalam rencana eksekusi terpidana mati gelombang ketiga. Namun juga melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum internasional.

"Dalam konvensi hak sipil dan politik menyatakan bahwa seseorang yang dihukum mati harus memiliki hak untuk mengajukan permintaan maaf atau komukasi atas hukumannya. Sistem hukum Indonesia memfasilitasi hak ini," kata Arinta, Rabu (27/7).

Selain itu, Arinta mengemukakan pemerintah tidak boleh menutup mata pada kerentanan perempuan yang menjadi kurir narkotika. Ia menyebut, kasus Marry Jane seharusnya cukup memberikan pelajaran bahwa perempuan dan buruh migran sangat rentan dieksploitasi jaringan narkotika internasional.

"Modus ini akan terus berulang, jaringan peredaran narkotika akan mudah mencari pengganti perempuan-perempuan yang ditangakap dan dieksekusi. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada perempuan-perempuan korban manipulasi ini tidak berdampak pada berkurangnya peredaran narkotika," ujarnya.

Selama ini, Arinta mengatakan, adanya penyiksaan secara fisik dan psikologis yang dialami kliennya. Indikasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.

"Selama pemeriksaan hukum, Merry mendapat kekerasan fisik berupa pemukulan hingga mengalami gangguan penglihatan," jelas Arinta.

Selain itu, kliennya mendapatkan pelecehan seksual. Tak hanya itu, selama proses penyidikan Merry tidak mendapat bantuan hukum yang memadai.

"Penyiksaan fisik dan seksual ini menjadi indikasi pemeritah tidak dapat menjamin tegaknya aturan hukum," kata dia.

Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2003. Merry termasuk dari empat belas terpidana mati peserta eksekusi tahap tiga yang akan dilaksanakan di lapangan tembak Tunggal Panaluan Pulau Nusakambangan Cilacap.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Grasi Adalah Pengampunan Berupa Peringanan kepada Terpidana, Berikut Cara Pengajuannya
Grasi Adalah Pengampunan Berupa Peringanan kepada Terpidana, Berikut Cara Pengajuannya

Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi

Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso

Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Tidak Ada Remisi untuk Ferdy Sambo
Mahfud Tegaskan Tidak Ada Remisi untuk Ferdy Sambo

Narapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.

Baca Selengkapnya