Pemerintah diminta pertimbangkan grasi Merry sebelum dieksekusi
Merdeka.com - Kuasa hukum terpidana mati Merry Utami mengecam pemerintah yang memasukkan nama kliennya dalam daftar eksekusi mati tahap tiga. Padahal, saat ini Merry Utami sedang mengajukan grasi ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 26 Juli 2016.
Perwakilan dari LBH Masyarakat, Arinta Dea mengatakan, pemerintah tidak hanya melanggar hak seseorang terpidana tetap memasukkan Merri ke dalam rencana eksekusi terpidana mati gelombang ketiga. Namun juga melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum internasional.
"Dalam konvensi hak sipil dan politik menyatakan bahwa seseorang yang dihukum mati harus memiliki hak untuk mengajukan permintaan maaf atau komukasi atas hukumannya. Sistem hukum Indonesia memfasilitasi hak ini," kata Arinta, Rabu (27/7).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa istri mengajukan gugatan cerai? Seorang perempuan dengan inisial AY, mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, CY, dengan alasan kurangnya kebersihan diri sebagai alasan utama.
Selain itu, Arinta mengemukakan pemerintah tidak boleh menutup mata pada kerentanan perempuan yang menjadi kurir narkotika. Ia menyebut, kasus Marry Jane seharusnya cukup memberikan pelajaran bahwa perempuan dan buruh migran sangat rentan dieksploitasi jaringan narkotika internasional.
"Modus ini akan terus berulang, jaringan peredaran narkotika akan mudah mencari pengganti perempuan-perempuan yang ditangakap dan dieksekusi. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada perempuan-perempuan korban manipulasi ini tidak berdampak pada berkurangnya peredaran narkotika," ujarnya.
Selama ini, Arinta mengatakan, adanya penyiksaan secara fisik dan psikologis yang dialami kliennya. Indikasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Selama pemeriksaan hukum, Merry mendapat kekerasan fisik berupa pemukulan hingga mengalami gangguan penglihatan," jelas Arinta.
Selain itu, kliennya mendapatkan pelecehan seksual. Tak hanya itu, selama proses penyidikan Merry tidak mendapat bantuan hukum yang memadai.
"Penyiksaan fisik dan seksual ini menjadi indikasi pemeritah tidak dapat menjamin tegaknya aturan hukum," kata dia.
Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2003. Merry termasuk dari empat belas terpidana mati peserta eksekusi tahap tiga yang akan dilaksanakan di lapangan tembak Tunggal Panaluan Pulau Nusakambangan Cilacap.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaNarapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca Selengkapnya