Pemerintah Diminta Prioritaskan Vaksinasi ke Pekerja Migran
Merdeka.com - Pemerintah diminta turut memprioritaskan vaksinasi terhadap sejumlah pekerja migran. Sebagai, upaya antisipasi saat keran penerimaan pekerja migran di sejumlah negara dibuka saat Pandemi Covid-19.
Demikian dikatakan Ketua DPP Partai NasDem bidang Migran Yulisa Baramuli. Ia mengatakan jika persoalannya Covid 19, ada baiknya pemerintah memberi perhatian bagi tenaga kerja yang akan berangkat di vaksin terlebih dahulu.
Namun, jika masalahnya di peraturan perlu dilakukan peninjauan kembali agar tidak merugikan semua pihak.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa manfaat baru bagi Pekerja Migran di Permenaker 4 Tahun 2023? 'Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui,' ujarnya. Ida Fauziyah menyebut manfaat baru yang dapat dirasakan pekerja migran, antara lain bantuan uang bagi calon pekerja migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan. Kemudian biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
Ia menambahkan melihat persoalan ini membutuhkan kerja bersama seluruh stakeholders. "Sejak pandemi penempatan pekerja migran Indonesia menurun drastis. Ditambahkan kemudian aturan dalam negeri yang kita susun belum disambut baik oleh negara penempatan pekerja migran," katanya, Senin (19/4).
Lebih lanjut Yulisa Baramuli melihat ada beberapa negara yang sudah dibuka untuk pekerja migran tetapi pekerja Indonesia belum bisa masuk.
"Bagi negara yang penempatan sudah dibuka Badan Pekerja Migran Indonesia dan Kemenaker, sebaiknya langsung membuat langkah agar para pekerja kita bisa ditempatkan. Seperti Hongkong dan Taiwan. Jangan sampai kita enggak bisa menempatkan sementara negara lain yang jadi pesaing kita bisa. Contohnya sekarang Filipina sudah mulai melakukan penempatan di Taiwan," kata Yulisa
74.000 Pekerja Migran Dipulangkan selama Pandemi lewat Kepri
Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad mengatakan selama pandemi Covid-19 sudah ada 74 ribu lebih pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan Singapura yang dipulangkan melalui melalui pintu masuk di daerah tersebut.
"Selama Januari-April 2021, ada 11 ribu lebih PMI khusus dari Malaysia dipulangkan melalui Kepri," kata Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Minggu.
Menurut Ansar, PMI ini dipulangkan karena habis masa kontrak kerja dan imbas lockdown akibat pandemi Covid-19 di negara tetangga tersebut.
Ironinya menurut Gubernur, pemulangan PMI itu jadi salah satu pemicu fluktuasi pertumbuhan kasus Covid-19 di wilayah Kepri.
"Sekitar 20 persen kasus Covid-19 dipicu klaster PMI," ujar Ansar.
Oleh karena itu, Ansar mengharapkan Pemerintah Pusat memberi perhatian khusus sekaligus mencari solusi terkait pemulangan para PMI tersebut.
Karena, menurutnya, Pemda Kepri saat ini sedang berjuang membuka pintu masuk wisman dalam rangka pemulihan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19.
Selain itu, Pemda Kepri harus mengendalikan laju pertumbuhan angka Covid-19 dengan berbagai upaya dan kerja keras bersama seluruh stakeholder terkait.
"Kami segera rapat dengan kementerian terkait, guna membicarakan permasalahan PMI ini," tuturnya.
Menaker Minta Pekerja Migran Indonesia Tunda Mudik Lebaran 2021
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang berada di negara-negara penempatan untuk menunda mudik pada Lebaran tahun ini.
"Tentu banyak PMI yang ingin mudik karena rindu dengan keluarga, ibu, bapak, anak, dan kerabat lainnya di kampung halaman. Dalam kesempatan ini, saya sangat berharap, meminta agar niat mudik ditunda dulu," kata Menaker Ida.
Ida mengatakan meski langkah mengatasi pandemi Covid-19 terus dilakukan dan program vaksinasi masih berjalan, tapi situasi Tanah Air belum sepenuhnya kondusif.
Selain itu, perjalanan yang memakan waktu dari negara penempatan ke Indonesia akan meningkatkan potensi penularan Covid-19 kepada para PMI.
"Kemungkinan tertular Covid19 dalam perjalanan masih sangat besar, karena penerbangan yang panjang dan lama menuju Tanah Air. Kasihan jika keluarga di kampung ikut terkena nantinya," ujar Ida.
Selain itu, jika mudik telah usai, ada kemungkinan negara penempatan tidak memperbolehkan para pekerja Indonesia untuk masuk kembali. Jika diperbolehkan untuk lolos juga memiliki persyaratan sangat ketat, seperti melakukan tes PCR dan karantina selama beberapa pekan.
Karena itu, Ida meminta agar para pekerja migran untuk bersabar dan memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dengan keluarga di ruang virtual untuk merayakan Idul Fitri 2021.
"Permohonan maaf kepada ibu dan bapak di kampung bisa melalui video call atau telepon. Uang Lebaran untuk anak-anak bisa ditransfer, hadiah-hadiah bagi mereka bisa dikirimkan via pos. Banyak cara yang aman untuk menunjukkan cinta dan ridha kita kepada keluarga," tegas Ida.
Sebelumnya, Menaker Ida telah mengeluarkan Edaran No. M/7/HK.04/OV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan PMI dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada 16 April 2021.
Dalam edaran yang ditujukan kepada para gubernur dan berbagai pihak terkait itu, Menaker mengimbau agar pekerja swasta dan PMI tidak melakukan mudik selama periode 6-17 Mei 2021. Hal itu sesuai dengan larangan yang telah dikeluarkan pemerintah sebelumnya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaMenurut Christina, selama ini Indonesia hanya mengutamakan beberapa sektor lapangan kerja di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaPengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca Selengkapnya