Pemerintah diminta segera nonaktifkan Ratu Atut

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain meminta Kementerian Dalam Negeri agar segera melakukan langkah-langkah strategis pasca ditahannya Ratu Atut Chosiyah oleh KPK. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi harus segera menonaktifkan sementara Atut sebagai Gubernur Banten.
"Yang pertama pemerintah dalam hal ini Mendagri harus segera melakukan tindakan administratif, kepala daerah yang statusnya tersangka harus nonaktif sementara," ujar Malik kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (20/12).
Selanjutnya, kata Malik, DPRD wilayah Banten tentunya harus segera menggelar sidang paripurna. Sikap tegas DPRD sangat diperlukan untuk menjamin efektivitas pemerintahan di Banten berjalan dengan lancar.
Topik pilihan: Adik Atut Ditangkap | Akil Ditangkap
Politisi PKB yang membidangi pemerintahan itu menambahkan, sesuai dengan aturan undang-undang, jika gubernur berhalangan maka wakil gubernur yang dalam hal ini dijabat Rano Karno dapat menggantikan posisi Atut sebagai gubernur sementara.
"Wakil gubernur yaitu Rano Karno dapat menggantikan posisi Atut sementara. DPRD harus punya sikap tegas untuk menjamin efektivitas pemerintahan yang berjalan di Banten," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dalam dugaan suap Pilkada Lebak dan dugaan korupsi Alkes. Untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam pasca ditetapkan sebagai tersangka, Atut langsung dijebloskan ke dalam rutan Pondok Bambu.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya