Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Diminta Tarik Draf RUU Cipta Kerja, Wapres Tunggu Keputusan DPR

Pemerintah Diminta Tarik Draf RUU Cipta Kerja, Wapres Tunggu Keputusan DPR Wapres Maruf Amin. ©Setwapres

Merdeka.com - Pemerintah diminta menarik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law oleh sejumlah pihak. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut, pemerintah menunggu keputusan DPR.

"Itu kan sudah disampaikan ke DPR ya kita tunggu saja nanti apa kata DPR nya," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (28/2).

Ma'ruf menambahkan, permintaan untuk menarik draf RUU Omnibus Law memang ada. Namun, keputusan tetap menunggu DPR.

Orang lain juga bertanya?

"Memang ada permintaan itu saya kira bisa saja. Tapi kita prosedurnya menyampaikan ke DPR, DPR yang melakukan rapat dengar pendapat. kemudian apa nanti keputusan dari DPR. Kita tunggu aja," ujar Ma'ruf.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyarankan pemerintah menarik kembali RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Alasannya, terdapat salah ketik pada Pasal 170.

Salah ketik yang dimaksud adalah wewenang Presiden mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Ya prosesnya kan karena ada yang salah ketik, ditarik terus kemudian diajukan konsep yang baru," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).

Muzani mengatakan, Fraksi Gerindra akan mendiskusikan dan membahas pasal 170 kepada ahli. Pasal yang membolehkan UU dibatalkan dengan peraturan pemerintah (PP) dinilai bertabrakan dengan hukum.

"Tetapi baru perencanaan kami, supaya kami itu bisa lakukan tindakan respons yang lebih konstruktif," ucapnya.

Menurutnya, jika memang terdapat salah ketik seharusnya pemerintah juga menyiapkan naskah yang benar.

"Saya berharap pemerintah segera mempersiapkan kesalahketikan itu, yang salah di mana supaya ada pembetulan," ucapnya.

Muzani menilai pasal 170 ini bertentangan dengan semangat reformasi. Menurutnya tidak bisa demi menarik investasi dan penciptaan lapangan kerja, menabrak demokrasi.

"Karena itu, kami merasa perlu mengingat kan bahwa cara pikiran seperti itu menurut hemat kami harus dibenerin, tidak pas dengan semangat kita dalam proses pengelolaan negara yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama sejak reformasi," tegasnya.

"Saya khawatir ada masukan yang tidak pas kepada presiden tentang hal ini," imbuh Muzani.

Salah Ketik

Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Bab XIII Pasal 170 Ayat 1, disebutkan jika dalam rangka percepatan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

Selanjutnya, dalam ayat (2) diperjelas bahwa Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam ayat (3) disebutkan bahwa Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru

DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR

Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan

Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara

Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya