Pemerintah Diminta Tarik Draf RUU Cipta Kerja, Wapres Tunggu Keputusan DPR
Merdeka.com - Pemerintah diminta menarik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law oleh sejumlah pihak. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut, pemerintah menunggu keputusan DPR.
"Itu kan sudah disampaikan ke DPR ya kita tunggu saja nanti apa kata DPR nya," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (28/2).
Ma'ruf menambahkan, permintaan untuk menarik draf RUU Omnibus Law memang ada. Namun, keputusan tetap menunggu DPR.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? 'Rencana sekitar jam 09.00 WIB. Info yang saya dapat dengan keluarganya,' ujarnya.
-
Apa harapan Ma'ruf Amin untuk pemerintahan baru? Ma’ruf Amin berharap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melanjutkan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah karena proyek tersebut memberdayakan masyarakat.
"Memang ada permintaan itu saya kira bisa saja. Tapi kita prosedurnya menyampaikan ke DPR, DPR yang melakukan rapat dengar pendapat. kemudian apa nanti keputusan dari DPR. Kita tunggu aja," ujar Ma'ruf.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyarankan pemerintah menarik kembali RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Alasannya, terdapat salah ketik pada Pasal 170.
Salah ketik yang dimaksud adalah wewenang Presiden mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Ya prosesnya kan karena ada yang salah ketik, ditarik terus kemudian diajukan konsep yang baru," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).
Muzani mengatakan, Fraksi Gerindra akan mendiskusikan dan membahas pasal 170 kepada ahli. Pasal yang membolehkan UU dibatalkan dengan peraturan pemerintah (PP) dinilai bertabrakan dengan hukum.
"Tetapi baru perencanaan kami, supaya kami itu bisa lakukan tindakan respons yang lebih konstruktif," ucapnya.
Menurutnya, jika memang terdapat salah ketik seharusnya pemerintah juga menyiapkan naskah yang benar.
"Saya berharap pemerintah segera mempersiapkan kesalahketikan itu, yang salah di mana supaya ada pembetulan," ucapnya.
Muzani menilai pasal 170 ini bertentangan dengan semangat reformasi. Menurutnya tidak bisa demi menarik investasi dan penciptaan lapangan kerja, menabrak demokrasi.
"Karena itu, kami merasa perlu mengingat kan bahwa cara pikiran seperti itu menurut hemat kami harus dibenerin, tidak pas dengan semangat kita dalam proses pengelolaan negara yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama sejak reformasi," tegasnya.
"Saya khawatir ada masukan yang tidak pas kepada presiden tentang hal ini," imbuh Muzani.
Salah Ketik
Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Bab XIII Pasal 170 Ayat 1, disebutkan jika dalam rangka percepatan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
Selanjutnya, dalam ayat (2) diperjelas bahwa Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam ayat (3) disebutkan bahwa Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca Selengkapnya