Pemerintah dituntut buka arsip tragedi 1965 demi bereskan kasus HAM
Merdeka.com - Amnesty International Indonesia menilai pemerintah Indonesia perlu untuk membuka arsip nasional dan TNI terkait peristiwa tragedi 1965 sebagai perbandingan arsip rahasia yang dibuka pemerintahan Amerika Serikat.
Badan Keamanan Arsip Nasional AS dan Pusat Pengungkapan Dokumen Nasional (NDC), membuka 39 dokumen berisi 30 ribu lembar terkait peristiwa 1965 dalam bentuk digital. Dokumen rahasia itu merupakan laporan kedutaan besar Amerika Serikat tahun 1964-1968 dengan judul 'Jakarta Embassy Files'.
"Kita berharap TNI yang disebut dalam dokumen tersebut dituntut agar juga membuka arsip untuk melengkapi dokumen fakta peristiwa tersebut," ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).
-
Kenapa Komnas HAM periksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
Usman menjelaskan TAP MPR Nomor 5 Tahun 2000 telah memberikan mandat kepada presiden. TAP MPR tersebut masih berlaku kuat untuk mendorong pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM dalam tragedi 65.
"Menandakan pemerintahan, menugaskan pemerintah untuk mengkoreksi penyelewengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau TNI di masa lampau dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia melalui pengungkapan kebenaran, permintaan maaf, permohonan maaf amnesti dan penegakan hukum," paparnya
Usman melihat momentum tersebut bisa dimanfaatkan Jokowi dalam menuntaskan janjinya ihwal penyelesaian kasus HAM seperti yang tertuang dalam program Nawacita.
"Presiden Jokowi saat ini juga membuka peluang tersebut, presiden dalam dokumen nawacita mengagendakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lampau," lanjutnya.
Lebih lanjut, dia menduga justru kendala penyelesaian pelanggaran HAM datang dari Menteri dalam kabinet. Seperti, Menkopolhukam Wiranto yang menyebut kesulitan muncul karena kurang bukti. Kendati demikian, bukti itu justru muncul dengan keluarnya dokumen tersebut.
"Perlu meninjau kembali komitmen dari menteri-menteri yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan untuk menutupi usaha-usaha mengungkap kebenaran dalam peristiwa peristiwa tersebut," ujar Usman.
Sementara itu, Sri Lestari Wahyuningroem, dari Internasional People's Tribunal 1965, menuntut presiden segera membentuk komite kepresidenan untuk menindaklanjuti dokumen tersebut. Serta, untuk Komnas HAM melakukan penyelidikan ulang.
"Mengambil langkah-langkah nyata sebagai bagian dari penyelesaian berkeadilan bagi hak-hak korban penyintas, baik secara judisial maupun non-yudisial, yakni dengan membentuk Komisi/Komite kepresidenan," pungkasnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud berharap kepada gubernur menyerahkan data-data Korban Para Pihak Peristiwa 1965 untuk diverifikasi oleh Tim Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaIsu pelanggaran HAM kembali dimunculkan dan dikaitkan dengan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto setiap menjelang Pemilihan Presiden.
Baca SelengkapnyaKPK menyayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menitipkan dokumen rahasianya ke Rusia
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaBuku diterbitkan bertepatan gerakan melawan lupa 17 tahun aksi Kamisan terhadap 13 korban aktivis 97-98
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaSaat Ganjar melemparkan pertanyaan, mendadak Prabowo mengusap keringatnya di wajahnya.
Baca SelengkapnyaWiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaKomnas HAM RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian Afif Maulana.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, pengungkapan tragedi Kudatuli diharapkan mampu menghilangkan kekuasaan yang menindas.
Baca SelengkapnyaSebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca Selengkapnya