Pemerintah hapus aturan izin tempat usaha, izin Amdal masih dikaji
Merdeka.com - Presiden Jokowi memberikan arahan kepada menteri kabinet kerja agar segera mengharmonisasikan peraturan yang dianggap menjadi hambatan proses perizinan baik dalam usaha kecil maupun dalam skala besar. Hal ini segera diamini para menteri.
Sekretaris kabinet Pramono Anung mengatakan, rapat terbatas yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB itu dipimpin langsung Presiden Jokowi. Hasilnya, pemerintah sepakat akan menghapus beberapa izin. Di antaranya izin tempat usaha dan izin lokasi.
"Izin yang akan dihilangkan yaitu izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM, izin lokasi. Izin amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) akan kita kaji apa masih diperlukan atau tidak," kata Pramono dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
Adapun alasan izin amdal belum bisa dihapus secara permanen yaitu karena di daerah masih menggunakan amdal. Hal itu menjadi pertambangan khusus.
"Mudah-mudahan minggu depan Pak Menko Perekonomian akan menyampaikan dalam rapat paripurna yang akan undang eselon 1 seluruh kementerian lembaga untuk diterapkan supaya apa yang sudah diputuskan pada tingkat presiden, kemudian di bawah ternyata belum terselesaikan," tambahnya.
Selain itu, Pramono menjelaskan, Presiden Jokowi juga menugaskan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo agar terus mengevaluasi Perda yang layak untuk dicabut. Setelah mencapai target yang ditentukan diharapkan ada laporan segera.
"Kalau nanti perda yang dicabut sudah 1.000, maka segera dilaporkan kepada Presiden untuk disosialisasikan," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tjahjo menegaskan, sebagai poros pemerintahan secara nasional Kemendagri akan terus mengevaluasi seluruh peraturan yang merugikan kepentingan umum.
"Mulai Presiden sampai kelurahan ya yang menghambat investasi, yang menghambat perizinan yang terlalu birokratis yang merugikan kepentingan masyarakat kecil, menengah ke bawah akan kami pangkas sebagaimana arahan presiden," tuntasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya“UMKM kan tidak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok," kata Menkop Teten.
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaKelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha
Baca SelengkapnyaArya menyampaikan, keenam BUMN tersebut masih ada yang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca Selengkapnya