Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah hapus aturan izin tempat usaha, izin Amdal masih dikaji

Pemerintah hapus aturan izin tempat usaha, izin Amdal masih dikaji Presiden Jokowi Blusukan di Pasar Gudang Lampung. ©Setpres RI/Cahyo

Merdeka.com - Presiden Jokowi memberikan arahan kepada menteri kabinet kerja agar segera mengharmonisasikan peraturan yang dianggap menjadi hambatan proses perizinan baik dalam usaha kecil maupun dalam skala besar. Hal ini segera diamini para menteri.

Sekretaris kabinet Pramono Anung mengatakan, rapat terbatas yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB itu dipimpin langsung Presiden Jokowi. Hasilnya, pemerintah sepakat akan menghapus beberapa izin. Di antaranya izin tempat usaha dan izin lokasi.

"Izin yang akan dihilangkan yaitu izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM, izin lokasi. Izin amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) akan kita kaji apa masih diperlukan atau tidak," kata Pramono dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

Adapun alasan izin amdal belum bisa dihapus secara permanen yaitu karena di daerah masih menggunakan amdal. Hal itu menjadi pertambangan khusus.

"Mudah-mudahan minggu depan Pak Menko Perekonomian akan menyampaikan dalam rapat paripurna yang akan undang eselon 1 seluruh kementerian lembaga untuk diterapkan supaya apa yang sudah diputuskan pada tingkat presiden, kemudian di bawah ternyata belum terselesaikan," tambahnya.

Selain itu, Pramono menjelaskan, Presiden Jokowi juga menugaskan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo agar terus mengevaluasi Perda yang layak untuk dicabut. Setelah mencapai target yang ditentukan diharapkan ada laporan segera.

"Kalau nanti perda yang dicabut sudah 1.000, maka segera dilaporkan kepada Presiden untuk disosialisasikan," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tjahjo menegaskan, sebagai poros pemerintahan secara nasional Kemendagri akan terus mengevaluasi seluruh peraturan yang merugikan kepentingan umum.

"Mulai Presiden sampai kelurahan ya yang menghambat investasi, yang menghambat perizinan yang terlalu birokratis yang merugikan kepentingan masyarakat kecil, menengah ke bawah akan kami pangkas sebagaimana arahan presiden," tuntasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah

MK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten: TikTok Shop Tutup Tak Buat UMKM Mati
Menkop Teten: TikTok Shop Tutup Tak Buat UMKM Mati

“UMKM kan tidak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok," kata Menkop Teten.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel

Pembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Diskusi dengan Asosiasi Pengusaha, Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan Menjalankan Usaha
Diskusi dengan Asosiasi Pengusaha, Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan Menjalankan Usaha

Kelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha

Baca Selengkapnya
Benarkah BUMN Bermasalah Bakal Dibubarkan? Stafsus Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
Benarkah BUMN Bermasalah Bakal Dibubarkan? Stafsus Erick Thohir Beri Penjelasan Begini

Arya menyampaikan, keenam BUMN tersebut masih ada yang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.

Baca Selengkapnya
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca Selengkapnya
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang

Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya