Pemerintah Harus Ratifikasi Konvensi ILO Agar Perlindungan Pekerja Migran Terjamin
Merdeka.com - Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdianto Ilyas Pangestu mengatakan, tujuan dari upaya penanganan kasus eksploitasi terhadap ABK asal Indonesia di kapal berbendera China harus berujung pada pemenuhan hak-hak mereka.
"Target kita seperti yang saya sampaikan. Bahwa pertama pemenuhan hak," ungka dia dalam diskusi virtual, Kamis (7/5).
Tujuan berikut terkait tindakan tegas terhadap kapal-kapal yang melakukan eksploitasi tersebut. Jika setelah kejadian ini tidak ada perbaikan dalam perlakuan terhadap pekerja migran, maka sanksi tegas seperti dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) harus dilakukan. "Bagaimana kapal-kapal ini kedepannya kalau tidak ada perbaikan, kita masukkan di dalam blacklist internasional," ujarnya.
-
Kapan pendatang asal Cina mulai masuk ke Indonesia? Mengutip jadesta.kemenparekraf.go.id, para pendatang asal Cina sendiri mulai masuk ke Indonesia pada kisaran abad ke-14 sampai abad ke-17 silam.
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Mengapa BP2MI memperjuangkan Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Kasus ini harus menjadi momen pembenahan di dalam negeri. Sejatinya perlindungan terhadap para pekerja migran dimulai dari tahap perekrutan yang terjadi di Indonesia.
"Kemudian ketiga bagaimana dalam negeri sejatinya perlindungan itu harus dari mulai perekrutan. kemudian persiapan berbentuk pelatihan kemudian penempatan. Jadi regulasi di Indonesia memang masih perlu banyak pembenahan," urai dia.
"Kadang-kadang miris juga ini kejadian sudah berulang kali, tapi mohon maaf para pihak terkait khususnya pengambil kebijakan maupun yang berkepentingan di sini selalu tindakannya reaktif. Akan bertindak, akan bereaksi kalau memang sudah terjadi. Kalau zaman kecil kita dulu, kalau nasi sudah menjadi bubur. Kalau bubur masih bisa dimakan, tapi ini kan sebuah masalah.
Dia pun mendorong agar pemerintah dapat meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) C-188 Work in Fishing Convention and Recommendation. Dengan begitu kepastian perlindungan bagi pekerja migran indonesia yang bekerja di atas kapal bisa terjamin.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno pun menegaskan bahwa pihaknya tak akan puas jika ujung dari penanganan kasus ini hanya berujung pada dipulangkannya ABK Indonesia.
"Kita tidak puas kalau hanya dipulangkan saja, tapi pemenuhan hak dari 18 ABK yang saat ini ada di atas kapal juga diperhatikan itu penting sekali karena kalau kita bicara orang-orang bekerja, dia akan mendapatkan penghidupan. Haknya juga harus dituntaskan. kami mohon kepada Kemenlu. Kami sampaikan hak ABK harus diprioritaskan dalam hal ini kalau kita melihat ada yang belum dibayar dan sebagainya," tegas dia.
Dia mengatakan eksploitasi pekerja migran Indonesia bukanlah persoalan baru alias sudah berlangsung cukup lama. Karena ini penanganan kasus ini mesti dilihat sebagai momentum perbaikan mekanisme maupun pola pikir negara dalam melindungi para 'pahlawan devisa'.
"Jangan sampai ketika ada persoalan pemerintah baru melakukan upaya tapi bagaimana yang kita butuhkan adalah melakukan pencegahan. Hal itu bisa kami lihat, sama saja masih kemudian karut marutnya tata kelola penempatan ABK yang saat ini masih dilanggengkan kemudian ada ego sektoral masing-masing Kementerian dalam mengambil kebijakan perlindungan ABK," urai dia.
"Secara internasional kita perlu juga mendorong pemerintah meratifikasi konvensi ILO C-188 terkait pekerja dalam penangkapan ikan sangat penting sekali untuk menambah instrumen di internasional nya bahwa komitmen Indonesia telah meratifikasi konvensi 188 itu menjadikan diplomasi pada luar untuk kemudian bagaimana negara. Kami mendorong kemlu menguatkan diplomasi ke negara-negara yang saat ini seringkali memperbudak warga negara Indonesia di atas kapal," lanjut dia.
Juru kampanye Greenpeace Indonesia Arifsyah Nasution menegaskan kehadiran pemerintah begitu penting dalam upaya penanganan berbagai kasus eksploitasi pekerja migran Indonesia. "Ini nggak bisa jalan dengan cepat kalau pemerintah tidak hadir di sana," terang dia.
Tanpa peran serta dan kehadiran negara, upaya pemenuhan hak para pekerja migran indonesia tidak akan berlangsung dengan lancar. Pemerintah, tegas dia, tidak bisa bertindak hanya sebagai fasilitator.
"Lagi-lagi pemerintah sering menyampaikan kita akan mencoba principal yang bertanggung jawab, tapi kalau hanya memfasilitasi tanpa menegakkan hukum ini proses pemenuhan haknya sangat lambat," tutup dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaIda mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaProses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaMenurut Christina, selama ini Indonesia hanya mengutamakan beberapa sektor lapangan kerja di luar negeri.
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaMenambah lapangan pekerjaan tetap harus menjadi solusi jangka panjang.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca Selengkapnya