Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Harus Waspada Masyarakat Mudik Lebih Awal Sebelum Larangan Berlaku

Pemerintah Harus Waspada Masyarakat Mudik Lebih Awal Sebelum Larangan Berlaku Arus mudik di Nagreg. ©2014 Merdeka.com/Andrian Salam W

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Larangan mudik tersebut mulai berlaku Jumat, 24 April 2020.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan pengawasan dan tindakan tegas perlu dikuatkan. Dalam pandangan dia, jelang pemberlakuan larangan mudik 24 April 2020, pemerintah perlu mewaspadai adanya masyarakat melakukan mudik awal atau eksodus besar-besaran. Mereka menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam.

"Sementara batasan jumlah penumpang bagi kendaraan keluar wilayah Jabodetabek belum diterapkan, seperti halnya penerapan PSBB di wilayah Jabodetabek," kata dia, kepada Merdeka.com, Kamis (23/4).

Orang lain juga bertanya?

Larangan tersebut, lanjut dia, dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan keluar Jabodetabek. Kecuali angkutan logistik dan kendaraan tertentu yang diizinkan.

"Pembatasan larangan mudik tidak hanya dilakukan dari Jakarta ke daerah lain. Akan tetapi berlaku juga di seluruh Indonesia. Kendati asal pemudik terbesar yang termasuk zona merah adalah Jakarta," ungkapnya.

Larangan mudik dapat diterapkan berdasarkan batasan wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Malang Raya, Bandung Raya, Kedungsepur, Gerbangkertasusila (Gresik–Bangkalan–Mojokerto–Surabaya–Sidoarjo–Lamongan), Banjar Bakula (Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala), Mebidang (Medan, Binjai, Deli Serdang), dan Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen).

"Sekarang ini, mobilitas penduduk sudah menyebar dalam kawasan aglomerasi," ujar dia.

Jangan Sampai Kendaraan ODOL

Kendaraan logistik wajib mendapat pengawalan khusus dari aparat penegak hukum. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya perampokan truk yang membawa barang di jalan raya.

Meskipun tidak ada pengawasan terhadap kendaraan barang over dimession over loading (ODOL) oleh aparat penegak hukum, karena keterbatasan SDM Perhubungan dan Kepolisian, pemilik barang dan pengusaha truk diharapkan tidak terlibat ODOL.

"Pelaku angkutan logistic harus menaati aturan-aturan tentang pemuatan. Harus diberikan sanksi tegas jika masih ada oknum pelaku angkutan logistik yang masih ODOL," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mudik Lebaran 2023, Naik Sepeda Motor Bakal Disetop Polisi
Mudik Lebaran 2023, Naik Sepeda Motor Bakal Disetop Polisi

Kepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik

Masyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Tiba-Tiba Datangi Sopir Truk Trailer yang Istirahat di Warung Makan, Ternyata Ini yang Dilakukan
Polisi Tiba-Tiba Datangi Sopir Truk Trailer yang Istirahat di Warung Makan, Ternyata Ini yang Dilakukan

Sejumlah anggota Polri tiba-tiba mendatangi sopir truk trailer yang sedang istirahat di sebuah warung makan.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini
Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini

Karena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.

Baca Selengkapnya
Puan Minta Pemerintah Jamin Akses Layanan Kesehatan Pemudik Lebaran 2024
Puan Minta Pemerintah Jamin Akses Layanan Kesehatan Pemudik Lebaran 2024

Puan meminta pelayanan kesehatan selalu ada di rest area dan semua layanan transportasi lainnya.

Baca Selengkapnya
Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan
Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan

Kapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.

Baca Selengkapnya
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik

Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya