Pemerintah Indonesia Diminta Fasilitasi Pengobatan Bagi Pengguna Narkotika
Merdeka.com - Global Commission on Drug Policy (GCDP) meminta pemerintah Indonesia menghentikan hukuman mati dalam mengatasi pemberantasan narkotika. Salah satu petinggi GCDP Ruth Dreifuss menganggap hukuman mati tak berdampak apapun terhadap peredaran narkotika.
GCDP merupakan panel yang fokus terhadap advokasi sejumlah regulasi, khususnya terhadap narkotika.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Universitas Katolik Atma Jaya, Rabu (29/1), Ruth mengatakan "Ketimbang menerapkan hukuman penjara, pemerintah dan pihak-pihak terkait memahami bagaimana pengobatan terhadap pengguna narkotika,".
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Bagaimana Amnesty International membantu menghapus hukuman mati? Ketika Amnesty International mulai bekerja pada tahun 1977, hanya 16 negara yang telah menghapuskan hukuman mati. Saat ini, jumlah tersebut telah meningkat menjadi 108, lebih dari separuh jumlah negara di dunia.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
Sebab, kata Ruth, penanganan medis terhadap pengguna narkotika banyak ragamnya. Tidak bisa menyamaratakan jenisnya.
Di samping itu, menurut Ruth, hukuman 'tegas' yang diterapkan hanya menimbulkan kriminalitas lain seperti korupsi, perdagangan manusia. Berdasarkan kajian data dan testimoni yang dilakukan GCDP, tidak sedikit pengguna narkotika menyuap pihak peradilan untuk membebaskan atau setidaknya meringankan hukuman.
Mantan Presiden Switzerland itu menampik jika pemikiran seperti ini menimbulkan sikap permisif terhadap pemberantasan narkotika.
"Seharusnya kita memberantas orang di level atas (bukan sekadar pengguna narkotika), karena pengguna itu bisa kapan dan di mana saja bermunculan," ujarnya.
Dia juga menyoroti tingginya kriminalisasi terhadap pengguna narkotika. Dengan adanya kriminalisasi, kata Ruth, pengguna akan merasa khawatir untuk berkonsultasi dan meminta pertolongan agar terbebas dari jerat narkotika.
Kriminalisasi yang dimaksud adalah dengan selalu menerapkan hukuman penjara bagi pengguna. Padahal, sudah bukan rahasia umum lagi kapasitas penjara di Indonesia sudah melebihi ambang batas.
"Harusnya kita mampu menyediakan akses obat bagi pemakai. Hentikan kriminalisasi yang justru membebankan penjara," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaNarapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaPola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca Selengkapnya