Pemerintah Jamin Pemenuhan Hak & Perlindungan Penyandang Disabilitas saat Pandemi
Merdeka.com - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo bidang Sosial, Angkie Yudistia mengklaim pemerintah sejak awal sudah berkomitmen untuk mewujudkan pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam seluruh aspek kehidupan. Khususnya di masa pandemi, karena penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang paling rentan.
"Dalam pelaksanaannya, tentu masih ada saja kendala dan tantangan yang dihadapi. Karena itu pemerintah juga terus berupaya menyelaraskan langkah untuk menghadirkan layanan yang memadai bagi Penyandang Disabilitas di seluruh daerah," kata Angkie kepada merdeka.com, Minggu (22/11).
Angkie mengatakan layanan dan aksesibilitas di bidang kesehatan, pendidikan maupun fasilitas publik dalam rangka penegakan protokol kesehatan harus terus dimodifikasi secara tepat.
-
Siapa yang rentan terkena? Penelitian juga menemukan bahwa sakit kepala cluster dapat bersifat genetik pada 5% orang.
-
Siapa yang terkena dampak penyakit? Lebih dari 95 siswi di SMU St. Theresa's Eregi Girls Ibu Kota Nairobi, Kenya menderita penyakit misterius sehingga sekolah terpaksa ditutup sementara.
-
Siapa yang bisa diserang virus? Virus yang dapat menyerang manusia memang perlu dipahami.
-
Siapa yang rentan terkena penyakit menular? Anak-anak lebih mudah tertular penyakit menular karena sistem kekebalan tubuh mereka belum sempurna.
-
Siapa yang paling berisiko terinfeksi HIV? Penularan HIV paling umum terjadi melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan seseorang yang terinfeksi, baik itu melalui hubungan vaginal, anal, maupun oral.
-
Siapa yang berisiko mengalami disabilitas akibat cedera kepala? Cedera kepala merupakan bentuk trauma yang dapat dialami oleh siapa saja.
Hal tersebut bertujuan agar bisa menjawab kebutuhan berdasarkan ragam disabilitas,sehingga layanan yang adil dalam bentuk akomodasi yang layak, dapat diakses dengan mudah.
"Selain itu, langkah komprehensif juga terus dilakukan pemerintah untuk membangun kesadaran komunal dalam mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi para penyandang disabilitas di masa pandemi ini," ungkap Angkie.
Angkie menuturkan pemerintah sudah mengeluarkan delapan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, enam di antaranya diterbitkan pada tahun 2020 ini.
Secara khusus terdapat empat regulasi yang berkenaan dengan upaya pemenuhan hak dan pelindungan penyandang disabilitas di masa pandemi, yaitu PP 52/2019 tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
"Kemudian PP 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; PP 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; serta PP 42/2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas," ungkap Angkie.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain kesetaraan fasilitas, kesetaraan kesempatan kerja juga menjadi penting
Baca SelengkapnyaPerlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, tapi jadi tanggung jawab bersama.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri komitmen untuk memenuhi hak penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaPolri membuka kesempatan penerimaan anggota untuk penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo berdialog dengan anak muda, kelompok perempuan, dan kelompok disabilitas di Karanganyar
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal ini menjadi kepedulian dan keberpihakan Polri untuk memberikan ruang kesempatan untuk bekerja dan mengabdi sebagai anggota Polri
Baca SelengkapnyaBawaslu berkomitmen mendukung Pemilu 2024 yang ramah bagi disabilitas. Apa saja sih isi komitmennya?
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jakarta, Pramono Anung memastikan seluruh penyandang disabilitas di Jakarta akan mendapatkan haknya.
Baca SelengkapnyaPrabowo menjanjikan ke depan disabilitas akan mendapat prioritas masuk pemerintahan dan ketahanan dengan dibantu teknologi.
Baca SelengkapnyaHarapan kaum disabilitas ialah kehadiran negara kepada mereka, serta terkait pemberdayaan.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam ini memahami kebijakan pemerintah untuk penyandang difabel tidak bisa dibuat seragam.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, lanjut Saifullah, sebanyak 24 persen penyandang disabilitas belum memiliki asuransi kesehatan.
Baca Selengkapnya