Pemerintah Jokowi siapkan aturan syarat pendirian rumah ibadah
Merdeka.com - Pendirian rumah ibadah kerap jadi salah satu penyebab terjadinya konflik sosial dan terganggunya kerukunan antar umat beragama. Salah satu kasusnya yang terjadi di Aceh Singkil beberapa waktu lalu.
Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama. Salah satu isinya terkait pendirian rumah ibadah.
"Itulah alasan perlunya persetujuan dari warga supaya masyarakat punya kesiapan mental dan sosial bahwa di tempatnya akan dibangun rumah ibadah dengan segala konsekuensinya. Ini yang perlu ada aturan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seperti dikutip dari situs resmi setkab.go.id, Rabu (11/11).
-
Bagaimana kerukunan umat beragama di Sekar Gadung? Mereka semua hidup damai tanpa konflik.
-
Bagaimana Masjid Al-Akbar menjaga kerukunan antar umat beragama? Kerja sama dengan pihak gereja antara lain dalam hal parkir. Kalau Idulfitri, parkir di Masjid Al-Akbar tidak cukup, sehingga perlu lokasi parkir cadangan dengan meminjam halaman gereja. Sebaliknya kalau gereja punya acara besar juga bisa pinjam parkir di Masjid Al-Akbar.
-
Siapa yang mengajak sholat berjamaah? Atta Halilintar mengajak Aurel Hermansyah serta kedua anak mereka, Ameena dan Azura, untuk salat berjamaah di ruang keluarga.
-
Di mana masjid itu? Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa Islamic Center Samarinda terkenal? Selain untuk beribadah, Islamic Center Samarinda juga terkenal sebagai tempat wisata religi terutama bagi umat Islam.
-
Bagaimana kehidupan antar agama di kampung toleransi? Hal ini membuat seluruh umat beragama dari kalangan Buddha, Kristen sampai Muslim hidup rukun berdampingan.
Menurut Lukman, pemerintah akan meminta masukan terkait isi aturan ini. Namun, Menag menegaskan, persyaratan terkait pendirian rumah ibadah tetap perlu diatur. Alasannya, konsep tempat ibadah dan rumah ibadah itu berbeda.
Lukman menjelaskan, rumah ibadah terkait dengan tata kota, tata ruang, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan juga dari sisi sosial. Karena kalau konsepnya rumah ibadah, maka bangunan itu adalah bangunan khusus sebagai tempat akomodasi ritual agama tertentu.
"Ruko tidak dalam pengertian rumah ibadah. Itu adalah masuk kategori rumah ibadah sementara sesuai ketentuan PBM. Kalau sudah berbicara rumah ibadah maka dia sudah permanen, spesifik, memiliki syarat tertentu sebagaimana lazimnya rumah ibadah setiap agama," jelas Lukman.
Rumah ibadah juga menjadi tempat penyelenggaraan ritual keagamaan yang tidak hanya diikuti satu dua orang, tapi bisa mencapai ratusan orang. Karena itu, rumah ibadah akan berkaitan persoalan sosial di lingkungan sekitarnya.
"Di tengah Indonesia yang religius dan majemuk, perlu aturan yang merupakan kesepakatan bersama tentang tata cara pendirian rumah ibadah. Sebab, jika tidak ada aturan, maka dikhawatirkan akan terjadi tindak anarkis karena tidak ada acuan kepala daerah atau pihak-pihak terkait mengenai izin rumah ibadah," terangnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Baca SelengkapnyaRaja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.
Baca SelengkapnyaPenyerahan sertifikat wakaf ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah yang digunakan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk memberikan izin pengelolaan tambang merupakan tanggapan pemerintah, setelah menerima aspirasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, masjid harus menjadi tempat mempersatukam keberagaman Indonesia.
Baca SelengkapnyaNantinya masjid negara IKN ini bisa menampung sekitar 61 ribu jemaah.
Baca SelengkapnyaWamen ATR/BPN meminta supaya sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dengan baik.
Baca SelengkapnyaRaja Juli mengungkapkan, 3.340 rumah ibadah selain masjid sudah disertifikasi selama menjabat.
Baca SelengkapnyaDengan adanya aturan baru, Yaqut meyakini tak ada lagi kesulitan untuk membangun rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaKaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.
Baca SelengkapnyaJokowi dan para menteri langsung mengunjungi IKN guna menyelesaikan masalah lahan
Baca SelengkapnyaBegini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.
Baca Selengkapnya