Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah kaji usul pembentukan Mahkamah Penerbangan

Pemerintah kaji usul pembentukan Mahkamah Penerbangan Wapres Jusuf Kalla. ©2015 Merdeka.com/Dok JK

Merdeka.com - Pemerintah akan mengkaji terkait usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan. Usulan tersebut tercetus dari Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal (purn) Chappy Hakim yang menilai pembentukan tersebut dibuat untuk membantu KNKT.

"Kita akan kaji sejauh mana usulan tersebut. Dan usulan tersebut akan dipertimbangkan sesuai dengan urgensinya," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).

Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada KNKT terkait hasil yang sudah dirilis. Sebab, kata politisi Golkar itu, yang berhak menentukan kesalahan Lion Air adalah pihak KNKT. Dan dilanjutkan dengan pihak Kementerian Perhubungan yang mengevaluasi.

"Pokoknya kita menunggu KNKT. Karena yang berhak menentukan itu gimana letak kesalahannya lion air, kemudian juga nanti menteri perhubungan yang menentukan evaluasi," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR Nurhasan Zaidi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan. Sebab, kata dia, Mahkamah Penerbangan amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang sampai kini belum diwujudkan.

"Akan kita tindaklanjuti, amanat dari UU yang sudah cukup lama. Mahkamah kehormatan penerbangan ini segera kita bentuk. Karena ini vital yang harus segera di bentuk," kata Nurhasan dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11).

Nurhasan menyadari memang DPR lalai karena sampai saat ini belum membentuk Mahkamah Penerbangan. Karena itu, dia menyarankan semua pihak termasuk pemerintah ikut mengevaluasi terkait belum dibentuknya mahkamah ini.

"Ya ini lagi-lagi ini juga menyadari ini kelengahan kita. Kita semua kita evaluasi khususnya pihak pemerintah harus segera membentuk ini," ungkapnya.

Politikus PKS juga menegaskan Komisi V DPR akan segera memanggil pihak-pihak terkait pembentukan mahkamah penerbangan. Dia menegaskan nantinya anggota mahkamah penerbangan akan dihuni orang-orangan profesional.

"Dan anggota mahkamah kehormatan penerbangan ini harus yang punya kinerja yang baik. Profesional dan berbagai pakar," ucapnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons TNI Usai MK Izinkan KPK Usut Kasus Korupsi di Militer
Respons TNI Usai MK Izinkan KPK Usut Kasus Korupsi di Militer

MK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Putusan MK Beri Lampu Hijau Usut Kasus Korupsi Libatkan Prajuti TNI Aktif
Respons KPK soal Putusan MK Beri Lampu Hijau Usut Kasus Korupsi Libatkan Prajuti TNI Aktif

Apakah kedepannya akan memperkuat kerjasama untuk pemeriksaan dan lain-lainnya?

Baca Selengkapnya
Asal Ada Dokumen Pendukung, KPK Tegaskan Dugaan Gratifikasi Kaesang Ditangani Direktorat PLPM Bisa Naik Penyelidikan
Asal Ada Dokumen Pendukung, KPK Tegaskan Dugaan Gratifikasi Kaesang Ditangani Direktorat PLPM Bisa Naik Penyelidikan

KPK menjelaskan, proses aduan laporan dugaan gratifikasi Kaesang ditangani Direktorat PLPM tidak jauh berbeda dengan diusut Direktorat Gratifikasi.

Baca Selengkapnya
KNKT Analisis Percakapan Pilot yang Jatuh di BSD
KNKT Analisis Percakapan Pilot yang Jatuh di BSD

KNKT akan memeriksa seluruh serpihan dan menganalisis percakapan pilot dengan petugas pengaturan lalu lintas udara untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Pilot dan Copilot Batik Air Tidur saat Terbangkan Pesawat, Kemenhub Beri Sanksi Ini
Pilot dan Copilot Batik Air Tidur saat Terbangkan Pesawat, Kemenhub Beri Sanksi Ini

Maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bicara Kepala Basarnas Tersangka: Sesuai Prosedur dan Libatkan POM TNI
Ketua KPK Firli Bicara Kepala Basarnas Tersangka: Sesuai Prosedur dan Libatkan POM TNI

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Sementara KPK Lempar ke Direktorat Gratifikasi soal Hasil Klarifikasi Kaesang Terkait Jet Pribadi ke AS
Pimpinan Sementara KPK Lempar ke Direktorat Gratifikasi soal Hasil Klarifikasi Kaesang Terkait Jet Pribadi ke AS

Dia bahkan mengungkit bahwa soal dari awal bakal mengundang anak bungsu Presiden Joko Widodo untuk mengklarifikasi soal jet pribadi

Baca Selengkapnya
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024

DPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.

Baca Selengkapnya