Pemerintah Larang Kedatangan WNA, Pelaku Wisata Jateng Minta Kelonggaran
Merdeka.com - Pemerintah diminta memberikan kelonggaran usai pelarangan kedatangan warga negara asing (WNA) termasuk wisatawan mancanegara yang akan dilakukan pada 1-14 Januari 2021. Permintaan tersebut disampaikan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Jawa Tengah.
"Kalau tujuannya lebih ke faktor kesehatan, kami bisa memahami. Harapan kami nantinya pemerintah bisa memberikan kebijakan yang sifatnya tidak merugikan dunia usaha," ujar Wakil Ketua Asita Jawa Tengah, Daryono, Rabu (30/12).
Daryono berharap kebijakan tersebut akan merugikan dunia usaha termasuk pariwisata. Apalagi jika perusahaan tersebut sudah memiliki kontrak bisnis dengan calon konsumen.
-
Kapan pungutan bagi wisatawan asing di Bali akan diterapkan? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Kenapa pungutan wisatawan asing diharapkan bisa meningkatkan kualitas pariwisata di Bali? 'Masalah-masalah yang kita hadapi sekarang seperti soal sampah dan kemacetan harus bisa segera diatasi,' katanya saat membuka Tatanan Baru Pariwisata Bali dengan tema 'Pungutan Wisman untuk Pariwisata Bali yang Berkualitas' di Kampus Universitas Udayana (Unud), Bali, Selasa (23/1).
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Siapa yang mengajak pelaku pariwisata untuk memberikan kesan baik? “Kami mengajak seluruh pelaku usaha sektor pariwisata memberikan kesan dan pengalaman yang baik bagi wisatawan selama di Gunungkidul. Di kemudian hari mereka akan datang kembali,“ ujar Suntoyo.
-
Siapa yang ingin mengunjungi Jawa? Mereka ingin berkunjung ke tanah leluhur, namun terkendala biaya yang amat sangat mahal.
-
Siapa yang meminta Imigrasi perketat pengawasan? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.'Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. 'Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebh sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,' sambungnya.
"Kan ada biro travel yang market-nya sudah berjalan, baik itu leasure (perjalanan wisata) atau perjalanan dinas. Itu kan terdampak," tandasnya.
Usai pelarangan tersebut, lanjut dia, pemerintah seharusnya bisa memberikan sedikit kelonggaran kepada wisatawan asing yang ingin masuk ke Indonesia. Salah satunya dari sisi kelengkapan izin yang harus dikantongi oleh wisatawan.
"Kan sudah ada sertifikat CHSE (cleanliness, health, safety, and environmental sustainability) itu sehingga tetap mendapatkan pengawasan," terang dia.
Sebelumnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memberikan sertifikat CHSE kepada objek wisata yang mampu memenuhi standar penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ramah lingkungan.
Terpisah, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku, pihaknya sangat mendukung kebijakan pelarangan masuknya WNA selama 14 hari tersebut.
"Kita dukung 1.000 persen, supaya nggak ada variabel baru. Itu kan dari tanggal 1-14 Januari ya, mau panjang sedikit nggak apa-apa. Memang pengaruh pada PAD, tetapi dampak pandemi Covid-19 harus ditanggung bareng-bareng, semua nanggung risikonya," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaMinat wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke destinasi wisata di Tanah Air semakin tinggi, sementara jumlah penerbangan terbatas.
Baca SelengkapnyaKemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaDia akan berkunjung ke Aceh untuk melihat langsung kondisi pariwisata.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaSidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca Selengkapnya