Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Masih Kaji Pencabutan Status WNI Eks ISIS

Pemerintah Masih Kaji Pencabutan Status WNI Eks ISIS Wanita Indonesia lari dari ISIS. ©AFP PHOTO/AYHAM AL-MOHAMMAD

Merdeka.com - Pemerintah hingga kini belum memutuskan status kewarganegaraan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS (Islamic State of Iraq and Suriah). Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hingga kini masih membahas nasib status WNI mantan ISIS tersebut.

"Belum sekarang kita masih rapat terus dengan BNPT," kata Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).

Wacana mencabut status kewarganegaraan eks kombatan ISIS itu sebelumnya diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia menjelaskan pencabutan kewarganegaraan terkait WNI eks ISIS cukup lewat keputusan menteri (Kepmen).

Pencabutan kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 12/2006) dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Perpres 2/2007).

"Menurut undang-undang, orang kehilangan status dengan kewarganegaraannya dengan berbagai alasan. Antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut Undang-undang Pasal 23 ayat 1 butir D," ujar Mahfud.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 2 Tahun 2007 disebutkan kondisi dimana seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya, yaitu 'Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden' dan 'Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada atau bagian dari negara asing tersebut'.

Menurut perpres Nomor 2 Tahun 2007, pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum, bukan pengadilan. Dengan Keppres tersebut, maka tidak perlu lagi proses pengadilan.

"Proses hukum administrasi diteliti oleh Menteri lalu ditetapkan oleh Presiden," jelas Mahfud.

"Iya (melalui Keppres) tapi bukan proses pengadilan ya."

Dalam proses verifikasi terhadap 689 WNI eks ISIS tersebut dilakukan BNPT. Kemudian, dalam prosesnya BNPT melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Densus 88 Antiteror Polri.

Pemerintah sebelumnya sudah memutuskan tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS. Keputusan pemerintah menolak memulangkan ratusan WNI tersebut dengan mempertimbangkan keamanan 267 juta masyarakat Indonesia.

Pemerintah khawatir pemulangan mereka akan memberikan ancaman terorisme baru. Dan dinilai dapat menyebarkan paham terorisme kepada masyarakat.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.

Baca Selengkapnya
Dihujani Bom Israel, 129 WNI Memilih Tetap Tinggal di Palestina
Dihujani Bom Israel, 129 WNI Memilih Tetap Tinggal di Palestina

Tercatat total 143 WNI berada di wilayah konflik Israel-Palestina.

Baca Selengkapnya
56 Eks Jamaah Islamiah dan Terpidana Teroris di Sumsel Ikrar Setia ke NKRI
56 Eks Jamaah Islamiah dan Terpidana Teroris di Sumsel Ikrar Setia ke NKRI

Mantan anggota Jamaah Islamih di wilayah Sumatera Selatan dan narapidana teroris mengucapkan sumpah setia ke NKRI

Baca Selengkapnya
Pemerintah Didorong Segera Bina Eks Anggota Jemaah Islamiyah Agar Tak Kembali Radikal
Pemerintah Didorong Segera Bina Eks Anggota Jemaah Islamiyah Agar Tak Kembali Radikal

Keberlanjutan pembinaan resmi dari Pemerintah inilah yang akan memperkuat komitmen mantan anggota JI.

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Menlu Ungkap 79 WNI Berhasil Keluar dari Lebanon
Menlu Ungkap 79 WNI Berhasil Keluar dari Lebanon

Retno menjelaskan, evakuasi jalur darat tersebut dimulai dari Beirut menuju Damaskus, Suriah, lalu ke Amman, Yordania.

Baca Selengkapnya
Kemenlu Pastikan Kesehatan 10 WNI di Gaza, 4 Sudah Dipulangkan
Kemenlu Pastikan Kesehatan 10 WNI di Gaza, 4 Sudah Dipulangkan

Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.

Baca Selengkapnya
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi

59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.

Baca Selengkapnya
18 Mantan Simpatisan ISIS dan JI Ikrar Setia NKRI, Diminta Jaga Keamanan di Poso
18 Mantan Simpatisan ISIS dan JI Ikrar Setia NKRI, Diminta Jaga Keamanan di Poso

Sebanyak 18 warga Poso yang merupakan mantan simpatisan jaringan teroris mengucapkan ikrar setia kepada NKRI di Mapolres Poso, Kamis (13/6).

Baca Selengkapnya
Perang Iran Vs Israel, Pemerintah Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Timur Tengah
Perang Iran Vs Israel, Pemerintah Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Timur Tengah

Kementerian Luar Negeri juga meminta para WNI segera menghubungi maskapai masing-masing untuk mendapatkan informasi terkini terkait penerbangan mereka.

Baca Selengkapnya
Ribuan Anggota Jamaah Islamiyah Bubarkan Diri, Deklarasi Ikrar Setia ke NKRI
Ribuan Anggota Jamaah Islamiyah Bubarkan Diri, Deklarasi Ikrar Setia ke NKRI

Deklarasi ini diikuti eks anggota Jamaah Islamiyah wilayah eks Karesidenan Surakarta, Kedu dan Semarang.

Baca Selengkapnya
KBRI Abu Dhabi Pulangkan 31 Anak dan 25 Ibu WNI Tidak Terdokumentasi dari Uni Emirat Arab
KBRI Abu Dhabi Pulangkan 31 Anak dan 25 Ibu WNI Tidak Terdokumentasi dari Uni Emirat Arab

Pemulangan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya tanggal 12 November 2023 dipulangkan 101 WNI tidak memiliki dokumen terdiri atas 55 anak dan 46 ibunya.

Baca Selengkapnya