Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah mau tambah waktu penahanan terduga teroris jadi 30 hari

Pemerintah mau tambah waktu penahanan terduga teroris jadi 30 hari Teroris dikawal ketat Densus 88. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani mengatakan, parlemen akan mempertanyakan langkah pemerintah menambah waktu penangkapan terduga pelaku teroris dari 7 hari menjadi 30 hari. Penambahan waktu penangkapan tersebut masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pertanyaan saya kok lama amat. Kenapa musti 30 hari? 7 hari saja kelamaan," kata Asrul dalam diskusi yang digelar KontraS, Minggu (28/2).

Politikus PPP itu menjelaskan, berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan tersangka teroris selama 7 hari diperlukan untuk mencari dua bukti awal. Sehingga polisi dapat melanjutkan ke proses penyidikan.

Asrul menambahkan, dirinya belum membaca naskah akademik draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Karena itu, ia belum bisa memberi banyak komentar.

Namun yang pasti, dalam Rapat Paripurna, DPR akan mempertanyakan tujuan penambahan waktu penahanan. Ia sendiri mengaku akan mengurangi draf revisi waktu penahanan tersebut.

"Tapi kita kan belum menawar, kalau naik, itu 400 persen. Kenapa kau tidak dua minggu. Itu pasti akan kami perdebatkan," pungkasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
23 Narapidana Teroris Asal Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas di Jawa Timur, Berikut Rinciannya
23 Narapidana Teroris Asal Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas di Jawa Timur, Berikut Rinciannya

Ke-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim

Baca Selengkapnya
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah
Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah

Ketut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Baca Selengkapnya