Pemerintah mau tambah waktu penahanan terduga teroris jadi 30 hari
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani mengatakan, parlemen akan mempertanyakan langkah pemerintah menambah waktu penangkapan terduga pelaku teroris dari 7 hari menjadi 30 hari. Penambahan waktu penangkapan tersebut masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Pertanyaan saya kok lama amat. Kenapa musti 30 hari? 7 hari saja kelamaan," kata Asrul dalam diskusi yang digelar KontraS, Minggu (28/2).
Politikus PPP itu menjelaskan, berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan tersangka teroris selama 7 hari diperlukan untuk mencari dua bukti awal. Sehingga polisi dapat melanjutkan ke proses penyidikan.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
Asrul menambahkan, dirinya belum membaca naskah akademik draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Karena itu, ia belum bisa memberi banyak komentar.
Namun yang pasti, dalam Rapat Paripurna, DPR akan mempertanyakan tujuan penambahan waktu penahanan. Ia sendiri mengaku akan mengurangi draf revisi waktu penahanan tersebut.
"Tapi kita kan belum menawar, kalau naik, itu 400 persen. Kenapa kau tidak dua minggu. Itu pasti akan kami perdebatkan," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaKe-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca SelengkapnyaSebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Baca SelengkapnyaKetut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Baca Selengkapnya