Pemerintah minta angkutan berbasis online harus penuhi 3 syarat ini
Merdeka.com - Pemerintah memberi izin angkutan berbasis aplikasi online untuk beroperasi di seluruh Indonesia. Namun, mereka harus memenuhi syarat-syarat yaitu, surat izin mengemudi, surat tanda kendaraan dan pengujian kendaraan bermotor (KIR)
"Pembahasannya yang pertama, menindaklanjuti pertemuan dua bulan lalu. Batasnya kan kemarin 31 Mei. Pertama, yang sudah memenuhi persyaratan silakan jalan. Badan hukum kan koperasi dan PT, kalau yang belum, silahkan ngurus izin dan prasyaratnya," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/6).
Syarat pertama, kata Jonan, pengemudi tersebut harus mempunyai SIM A. "Ini enggak bisa ditawar, enggak bisa pakai SIM C ya. Harus pakai SIM A umum. Kalau microbus, seat 7 maka pakai sim B1," jelas dia.
-
Bagaimana cara mengurus izin online? Penyelenggara Tinggal Isi Form Penaftaran Sigit menambahkan, pihak penyelenggara event saat ini tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi setelah pelayanan izin digital diresmikan.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
Kedua, Jonan melanjutkan, kendaraan harus mendaftarkan uji KIR di Dinas Perhubungan di wilayahnya masing-masing. Saat ini angkutan tersebut sudah sekitar 300 mobil terdaftar KIR.
"Ini harus di KIR, 3.300 lebih yang sudah KIR baru 300an hampir 400. KIR ya harus KIR. Lurus enggak? KIR harus diulang. Ini berlaku buat semua, metromini, kopaja, semua transportasi umum yang ada di Organda," papar Jonan.
Ketiga, kata dia, kendaraan harus mempunyai STNK dengan identitas yang jelas. Misalnya kendaraan yang dimiliki perusahaan harus bernama pemilik PT Angkutan tersebut.
"Kalau koperasi, coba nanti dilihat lagi itu di UU. Kalau prinsipnya enggak ikutin itu enggak boleh jalan," ucapnya.
Dia menambahkan, jika angkutan tersebut tak memenuhi tiga syarat akan ditindak tegas. Bahkan tiga kali melanggar aturan syarat itu, maka izin perusahaan itu akan dicabut.
"Kalau tiga kali melanggar, kita cabut ijin usahanya. Ijin usahanya yang nerbitin Dishub DKI. Kalau sudah, ya kita blok situsnya," tandasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengaku terdapat tantangan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor pertama, adanya dugaan pemalsuan atau manipulasi KIR.
Baca SelengkapnyaCara Cek Mobil Sudah KIR atau Belum, Bisa Lewat Handphone
Baca SelengkapnyaUji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaAplikasi cek KIR memudahkan pemilik mobil memantau status KIR tanpa perlu datang ke Samsat.
Baca SelengkapnyaKemenhub: Masyarakat Harus Bearni Tolak Bus Tak Ada Uji KIR, Minta Ganti Bus yang Baru
Baca Selengkapnya"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaCara Cek Mobil Sudah KIR atau Belum, Bisa Lewat Handphone
Baca SelengkapnyaPemilihan PO yang aman ini bisa mencegah kecelakaan maut seperti yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5).
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Hal Penting yang Diperiksa saat Uji KIR Bus dan Angkutan Umum, Jika Tak Dilakukan Bakal Kena Sanksi
Baca SelengkapnyaKCIC harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga dapat berpartisipasi memantau kelaikan bus melalui website yang menjadi rujukan.
Baca SelengkapnyaCek NRKB kendaraan Anda online atau offline untuk memastikan keabsahan dan validitasnya.
Baca Selengkapnya