Pemerintah ngotot, DPR ogah-ogahan revisi UU Terorisme
Merdeka.com - Pasca pengeboman dan penembakan yang terjadi di Sarinah, Thamrin, Jakarta, pemerintah mewacanakan revisi UU Tindak Pidana Terorisme. Lemahnya UU Terorisme dituding sebagai alasan penegak hukum kecolongan dalam aksi teror Sarinah yang menewaskan 8 orang tersebut.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang pertama kali melempar wacana revisi UU Terorisme ke publik. Sutiyoso ingin ada kewenangan BIN dalam menangkap dan menahan terduga teroris.
Diketahui, selama ini tugas BIN hanya menginformasikan soal gerak gerik terorisme. Polisi yang melakukan penindakan atas dugaan tersebut.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Siapa yang merasa takut dengan Revisi UU ITE jilid II? 'Ini ketakutan sama bayangan sendiri, kalau kalian baik-baik enggak usah takut kan. Ya kalau produksi hoaks masa kita tolerir,' ucap Budi.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan setuju dengan revisi UU Terorisme. Meski tak spesifik ingin menambah kewenangan BIN, Luhut menilai perlu kewenangan yang ditambah kepada lembaga yang berkaitan dengan terorisme.
"Diubah beberapa poin, intinya saya tidak terlalu hafal, termasuk kewenangan penangkapan, penahanan sampai waktu tertentu bila diperlukan keterangan-keterangan. Dengan demikian kita bisa lebih mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Luhut.
Dalam revisi undang-undang itu, kata dia, paling tidak akan memperkuat intelijen untuk mendapatkan data atau mempersempit ruang gerak para teroris. Luhut menegaskan, pemerintah akan segera membahas masalah ini dengan DPR.
"Saya kira dalam waktu yang secepatnya. Tadi pagi Pak Presiden sudah berbicara dengan kami," tandasnya.
Apa kata Presiden Jokowi soal revisi UU Terorisme? (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaRiko Noviantoro memprediksi, dinamika politik ke depan akan semakin berat
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca Selengkapnya