Siapkan pengacara, pemerintah ladeni gugatan Rp 1 T Djan Faridz
Merdeka.com - PPP kubu Djan Faridz menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dan Menkum HAM Yasonna H Laoly dengan tuntutan Rp 1 triliun ganti rugi. Hal tersebut ditempuh karena geram dengan sikap pemerintah yang urung mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta dan membiarkan dualisme kepengurusan di partai kabah berlarut-larut.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah menyatakan akan menghadapi gugatan tersebut.
"Sebagai negara demokrasi dan negara yang mengedepankan hukum, tentunya apapun yang digugat ya pemerintah akan siap menghadapi itu," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3).
-
Apa yang di dukung PPP? PPP resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang membantah berita tentang Prabowo? Hal ini pun ditanggapi oleh Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
-
PPP mau ajukan gugatan ke mana? PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, Pramono menolak tudingan bahwa pemerintah abai dengan konflik yang terjadi di PPP. Sebab, kata dia, pemerintah sendiri mendorong agar kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy untuk dapat segera islah.
"Ya pada dasarnya pemerintah mengharapkan mereka islah, rekonsiliasi dengan cara mereka, aturan main mereka. Kalau pemerintah ikut campur, nanti dituduh ikut campur. Sekarang ini pemerintah memediasi, silakan islah, malah dituduh ikut campur. Kan begitu," ujarnya.
Ditemui terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah siap meladeni gugatan tersebut.
"Kita akan layani, jalan terus sesuai program. Pokoknya itikad baik kita untuk mendamaikan sudah berkali-kali," ujar Yasonna.
Yasonna memastikan pemerintah akan datang pada sidang gugatan tersebut. Namun, untuk siapa yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukum dari pihak pemerintah harus terlebih dahulu menunggu persetujuan dari Presiden.
"Oh nanti kan ada kuasa. Teken Presiden dulu. Kita lihat siapa ya," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan menegaskan, setiap partai termasuk PDIP memiliki hak mengusung calon di Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaPengacara Hotman Paris menolak jika diajak menjadi salah satu bagian di pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaTim hukum pasangan Prabowo-Gibran yakin permohonan kubu Ganjar dan Anies bakal ditolak majelis hakim
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku tak puas dengan jawaban Prabowo mengenai komitmennya menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Baca SelengkapnyaKader yang mengatasnamakan Pejuang PPP ini mengaku aksinya merupakan aspirasi dari masyarakat
Baca SelengkapnyaOtto juga menyebut tidak ada satupun perbuatan dari paslon 02 yang dipersoalkan oleh tim AMIN.
Baca SelengkapnyaSehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.
Baca SelengkapnyaPuan kembali menegaskan, jIka PDIP pasti melibatkan seluruh partai yang bekerja sama dengan partai dibawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri itu.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya