Pemerintah ogah bahas usulan DPR soal RUU Pertembakuan
Merdeka.com - Pemerintah masih ogah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan diusulkan DPR. Padahal aturan itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Namun, pemerintah memastikan enggan membahasnya.
"Ya kita belum sepakat membahas lah," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3).
Sementara, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan Presiden Joko Widodo dipastikan tak akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) sebagai tanda pemerintah membahas RUU Pertembakuan. Dengan tidak adanya Surpres, pemerintah berarti enggan membahasnya. "Tidak ada Surpres," kata Pramono.
-
Kenapa Kemendag gak mau ubah Permendag 8? 'Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali,' kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7).
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang dibahas Jokowi dengan Parmusi? Dalam pertemuan itu, Jokowi membahas mengenai pemilu 2024 dan masalah Rempang.
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
Menurut Pramono, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan mengenai pembahasan RUU Pertembakuan tersebut. Namun, dia enggan mengungkapkannya. "Posisinya sudah diputuskan. Posisinya apa saya tahu, tapi biarlah," ujarnya.
Jokowi dalam rapat terbatas membahas pertembakauan justru tak sedikitpun menyinggung RUU Pertembakuan. Dalam rapat terbatas, Selasa (15/3) lalu, Jokowi justru menyoroti fakta didapatkan, yaitu mengenai rokok menempati peringkat kedua konsumsi rumah tangga miskin.
Rumah tangga miskin, kata Jokowi, bahkan lebih memilih rokok ketimbang belanja makanan bergizi, biaya pendidikan dan kesehatan. "Dana yang dikeluarkan untuk tembakau 3,2 kali lebih besar dari pengeluaran telur, susu, 4,2 kali dari pengeluaran beli daging, 4,4 kali dari biaya pendidikan, dan 3,3 kali lebih besar daripada biaya kesehatan," kata Jokowi dalam pengantar rapat terbatas membahas masalah pertembakauan di kantornya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaSaat ini RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar prolegnas tahun 2025-2029.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca Selengkapnya