Pemerintah Pastikan HGU Berkekuatan Hukum, Tidak Bisa Diwariskan
Merdeka.com - Pemerintah menjamin bahwa Hak Guna Usaha (HGU) memiliki kekuatan hukum dalam hal kepemilikan atau penguasaan, serta pengelolaan areal atau wilayah yang digunakan sebagai usaha perkebunan. Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ery Suwondo mengatakan, seperti halnya Sertifikat Hak milik (SHM), HGU juga bersifat bersifat pribadi. Ini berarti tidak mudah dan bisa sembarang orang dengan seenaknya bisa mengakses data-data HGU.
"Berbeda dengan SHM, HGU berbatas waktu 35 serta bisa diperpanjang hingga 25 tahun. HGU juga tidak bisa diwariskan turun temurun," kata Ery dalam diskusi yang diadakan di Kampus IPB Dramaga, Bogor, belum lama ini.
Ery mengakui, salah satu pemicu problematika yang berdampak pada konflik horizontal warga negara, pihak swasta dan pemerintah di lapangan yang menimbulkan permasalahan, serta kerugian ekonomi tingkat nasional terjadi, terutama karena lahan perkebunan bersinggungan dengan hutan atau kawasan hutan.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah sendiri? “Kalian bisa mendapatkan sertifikan tanah secara mandiri ataupun meminta bantuan PPAT lhoo!!,“ tulis ppid.semarangkota.go.id dikutip di Jakarta, Kamis (27/7).
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Dimana tempat mengurus sertifikat tanah? Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku.
-
Siapa pemilik perkebunan di Subang? Kebun-kebun itu dikelola oleh saudagar tanah bernama Pieter Willem Hofland (P.W Hofland). Ia merupakan pemilik tunggal kawasan perkebunan tersebut, yang dikelola lewat Pamanoekan en Tjiasemlanden atau unit usaha perkebunan di wilayah Pamanukan sampai Ciasem.
-
Siapa yang bisa membantu mengurus sertifikat tanah? “Kalian bisa mendapatkan sertifikan tanah secara mandiri ataupun meminta bantuan PPAT lhoo!!,“ tulis ppid.semarangkota.go.id dikutip di Jakarta, Kamis (27/7).
"Pemberian HGU yang bermasalah, biasanya bersinggungan dengan hutan atau kawasan hutan. Namun pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN menerapkan proses yang ketat dan clear and clean," ujar Ery Suwondo.
Sebagai contoh, hingga kini pihaknya masih menahan pemberian HGU untuk 80 ribu hektare bakal areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
Hal ini karena arealnya bersinggungan bahkan masuk atau memakai kawasan hutan. Jika HGU itu diberikan, maka akan mengubah tata ruang wilayah tersebut secara signifikan.
Ery mengharapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat menjadi solusi tumpang tindih regulasi dan peraturan terkait lain yang menjadi penyebab timbulnya konflik lahan di perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit.
"Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang memproses bersama DPR. Kebijakan ini sebagai upaya untuk mengatasi dan mensinergikan regulasi yang tumpang tindih dalam pengelolaan perkebunan dan hutan tanaman industri," kata Ery Suwondo.
Pendapat senada dikemukakan pengamat hukum kehutanan dan lingkungan, Sadino. Dia mengingatkan, pemerintah punya kewenangan untuk menolak membuka seluruh data HGU, karena tata cara di undang-undang perkebunan sangat ketat untuk mendapatkan HGU.
Selain produser ketat, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan HGU sangat panjang. "Pemerintah juga menerapkan aturan konsesi clear and clean sebelum menerbitkan izin HGU," kata dia.
Menurut Sadino, dalam proses pembuatan HGU, semua persoalan menyangkut hak rakyat dan ulayat sudah diselesaikan terlebih dulu, sebelum HGU diterbitkan. Hanya saja Persoalan terbesar yang sering terjadi, biasanya ada kelompok tertentu yang merupakan pendatang kerap mengatasnamakan rakyat untuk menuntut tanah yang bukan haknya.
"Ini persoalan klasik yang terjadi hampir diseluruh konsesi," lanjutnya.
Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo mengingatkan, meski Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), namun tidak serta merta informasi soal HGU itu bisa dibuka untuk umum.
"Ada kepentingan yang lebih besar yang harus dilindungi, dan semua pihak perlu memahami menghormati keputusan pemerintah," kata dia.
Berdasarkan data Kementerian ATR, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
HGU diberikan untuk masa berlaku paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Setelah jangka waktu HGU dan perpanjangannya selama 25 tahun telah berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang sama untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, serangan terhadap PDNS 2 merupakan pelajaran yang berharga bagi semua pemangku kepentingan dalam mengelola sistem digital.
Baca SelengkapnyaAHY mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar mendapatkan nilai ekonomi dan modal usaha.
Baca SelengkapnyaMenteri Hadi Tjahjanto menilai tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun.
Baca SelengkapnyaSehingga, hak tanah mereka tak dirampas mafia tanah.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 279 sertifikat redistribusi tanah secara door to door.
Baca SelengkapnyaDikarenakan Kementerian ATR/BPN memiliki data tentang sertifikat lahan serta identitas warga
Baca SelengkapnyaDalam kesempatannya, AHY juga menyampaikan sebuah pesan tegas khususnya untuk oknum mafia tanah.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sebut sepasang suami istri yang ditemuinya sebagai 'Romeo dan Juliet'.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca SelengkapnyaAHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun
Baca Selengkapnya