Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Pastikan HGU Berkekuatan Hukum, Tidak Bisa Diwariskan

Pemerintah Pastikan HGU Berkekuatan Hukum, Tidak Bisa Diwariskan Ilustrasi

Merdeka.com - Pemerintah menjamin bahwa Hak Guna Usaha (HGU) memiliki kekuatan hukum dalam hal kepemilikan atau penguasaan, serta pengelolaan areal atau wilayah yang digunakan sebagai usaha perkebunan. Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ery Suwondo mengatakan, seperti halnya Sertifikat Hak milik (SHM), HGU juga bersifat bersifat pribadi. Ini berarti tidak mudah dan bisa sembarang orang dengan seenaknya bisa mengakses data-data HGU.

"Berbeda dengan SHM, HGU berbatas waktu 35 serta bisa diperpanjang hingga 25 tahun. HGU juga tidak bisa diwariskan turun temurun," kata Ery dalam diskusi yang diadakan di Kampus IPB Dramaga, Bogor, belum lama ini.

Ery mengakui, salah satu pemicu problematika yang berdampak pada konflik horizontal warga negara, pihak swasta dan pemerintah di lapangan yang menimbulkan permasalahan, serta kerugian ekonomi tingkat nasional terjadi, terutama karena lahan perkebunan bersinggungan dengan hutan atau kawasan hutan.

"Pemberian HGU yang bermasalah, biasanya bersinggungan dengan hutan atau kawasan hutan. Namun pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN menerapkan proses yang ketat dan clear and clean," ujar Ery Suwondo.

Sebagai contoh, hingga kini pihaknya masih menahan pemberian HGU untuk 80 ribu hektare bakal areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.

Hal ini karena arealnya bersinggungan bahkan masuk atau memakai kawasan hutan. Jika HGU itu diberikan, maka akan mengubah tata ruang wilayah tersebut secara signifikan.

Ery mengharapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat menjadi solusi tumpang tindih regulasi dan peraturan terkait lain yang menjadi penyebab timbulnya konflik lahan di perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit.

"Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang memproses bersama DPR. Kebijakan ini sebagai upaya untuk mengatasi dan mensinergikan regulasi yang tumpang tindih dalam pengelolaan perkebunan dan hutan tanaman industri," kata Ery Suwondo.

Pendapat senada dikemukakan pengamat hukum kehutanan dan lingkungan, Sadino. Dia mengingatkan, pemerintah punya kewenangan untuk menolak membuka seluruh data HGU, karena tata cara di undang-undang perkebunan sangat ketat untuk mendapatkan HGU.

Selain produser ketat, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan HGU sangat panjang. "Pemerintah juga menerapkan aturan konsesi clear and clean sebelum menerbitkan izin HGU," kata dia.

Menurut Sadino, dalam proses pembuatan HGU, semua persoalan menyangkut hak rakyat dan ulayat sudah diselesaikan terlebih dulu, sebelum HGU diterbitkan. Hanya saja Persoalan terbesar yang sering terjadi, biasanya ada kelompok tertentu yang merupakan pendatang kerap mengatasnamakan rakyat untuk menuntut tanah yang bukan haknya.

"Ini persoalan klasik yang terjadi hampir diseluruh konsesi," lanjutnya.

Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo mengingatkan, meski Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), namun tidak serta merta informasi soal HGU itu bisa dibuka untuk umum.

"Ada kepentingan yang lebih besar yang harus dilindungi, dan semua pihak perlu memahami menghormati keputusan pemerintah," kata dia.

Berdasarkan data Kementerian ATR, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

HGU diberikan untuk masa berlaku paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Setelah jangka waktu HGU dan perpanjangannya selama 25 tahun telah berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang sama untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan HPL Tanah Ulayat Beri Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan HPL Tanah Ulayat Beri Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat

Sertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Ungkap Alasan Data Kementerian ATR/BPN Tidak Terdampak Serangan Siber dalam Kasus PDNS
Menteri AHY Ungkap Alasan Data Kementerian ATR/BPN Tidak Terdampak Serangan Siber dalam Kasus PDNS

Menurutnya, serangan terhadap PDNS 2 merupakan pelajaran yang berharga bagi semua pemangku kepentingan dalam mengelola sistem digital.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Ajak Masyarakat di Pasuruan Daftarkan Tanahnya untuk Dapatkan Nilai Ekonomi dan Modal Usaha
Menteri AHY Ajak Masyarakat di Pasuruan Daftarkan Tanahnya untuk Dapatkan Nilai Ekonomi dan Modal Usaha

AHY mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar mendapatkan nilai ekonomi dan modal usaha.

Baca Selengkapnya
Pertama dalam Sejarah Indonesia, Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumatera Barat
Pertama dalam Sejarah Indonesia, Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Menteri Hadi Tjahjanto menilai tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY: Banyak Masalah di Indonesia Libatkan Mafia Tanah
Menteri AHY: Banyak Masalah di Indonesia Libatkan Mafia Tanah

Sehingga, hak tanah mereka tak dirampas mafia tanah.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Bagikan Sertifikat Redistribusi di Jambi: Tidak Bisa Dijual Selama 10 Tahun
Menteri Hadi Bagikan Sertifikat Redistribusi di Jambi: Tidak Bisa Dijual Selama 10 Tahun

Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 279 sertifikat redistribusi tanah secara door to door.

Baca Selengkapnya
Menko Hadi Minta Kementerian ATR Perkuat Pengamanan Data: Karena Simpan Dokumen Milik Rakyat
Menko Hadi Minta Kementerian ATR Perkuat Pengamanan Data: Karena Simpan Dokumen Milik Rakyat

Dikarenakan Kementerian ATR/BPN memiliki data tentang sertifikat lahan serta identitas warga

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah ke Artis Nirina, Mafia Tanah Jangan Macam-macam!
Pesan Tegas Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah ke Artis Nirina, Mafia Tanah Jangan Macam-macam!

Dalam kesempatannya, AHY juga menyampaikan sebuah pesan tegas khususnya untuk oknum mafia tanah.

Baca Selengkapnya
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca Selengkapnya
Mantan Panglima TNI Datang ke Rumah Warga yang Sederhana, Tiba-Tiba Puji Pasutri 'Mirip Romeo dan Juliet', Auto Bikin Salting
Mantan Panglima TNI Datang ke Rumah Warga yang Sederhana, Tiba-Tiba Puji Pasutri 'Mirip Romeo dan Juliet', Auto Bikin Salting

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sebut sepasang suami istri yang ditemuinya sebagai 'Romeo dan Juliet'.

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah

AHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.

Baca Selengkapnya
AHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun
AHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun

AHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun

Baca Selengkapnya