Pemerintah pastikan tak tebang pilih bubarkan ormas
Merdeka.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pemerintah saat ini sedang menyiapkan rambu-rambu dipandang penting guna mengatur kegiatan ormas.
"Pemerintah menyiapkan sebagai rambu, tidak menujukan ke salah satu (ormas)," ujar Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum (Ditjen Polpum Kemendagri) Laode Ahmad P Balombo saat mengisi diskusi dengan tema Cemas Perppu Ormas di Warung Daun Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Laode menegaskan, penerbitan Perppu Pembubaran Ormas merupakan bentuk responsif pemerintah terhadap kondisi negara yang saat ini genting.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Dimana bisa dicegah PPOK? Berikut penyebab penyakit paru obstruktif dan cara mencegahnya yang merdeka.com lansir dari Healthline:
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Mengapa DPR ingatkan OJK untuk hati-hati? Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
"Saya rasa untuk persoalan kegentingan pemerintah memandang perlu ada sesuatu yang dilakukan, kita responsif, dalam konteks ormas, aktivitasnya seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menepis tudingan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sangat mendadak. Tjahjo menegaskan, Perppu tersebut sudah melalui tahapan kajian mendalam serta mendapat masukan dari berbagai kalangan.
"Saya kira pemerintah di dalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas DPR ini tidak dadakan," kata Tjahjo.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini mengingatkan setiap negara punya aturan tersendiri untuk mengatur Ormas. Di Indonesia, Ormas tidak boleh menyimpang dari Pancasila.
"Ini yang menjadi prinsip," tegasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Organisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaSaat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.
Baca SelengkapnyaGomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaMenurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaNU menjadi ormas keagamaan pertama yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaTewasnya Danramil Aradide merupakan insiden kesekian kalinya yang tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mencederai kedaulatan bangsa.
Baca Selengkapnyafanatisme perlu dinetralisir dengan mengingatkan bahwa Pemilu hanyalah alat untuk memilih bukan untuk memecah belah bangsa.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca Selengkapnya